Suaralampung.Com, Lampung Selatan - Anggota komisia A DPRD Lampung Selatan mengkritisi buruknya manajmen pelayanan kantor prrizinan satu pintu, Pemerintah Kabupaten setempat.
Hal tersebut terungkap dalam wawancara pewarta media ini dengan Sugiharti SE anggota Komiasi A DPRD Lampung Selatan, dikatakannya bahwa pelayanan satu pintu yang saat ini sedang berjalan kondisi pelayananya dinilai sangat buruk, pasalnya kantor yang harusnya membetikan pelayanan maksimal dalam perizinan Justru malah terkesan sangat ribet dengan banyaknya prosedur yang berbelit-belit, harus dilalui oleh para wajib pajak, yang umumnya para pengusaha.
" Terkait Kantor pelayanan perizinan satu pintu ternyata dalam pelayanannya tidak mencerminkan sebuah konsep pelayanan satu pintu, terlalu banyak pos-pos yang harus ditempuh sehingga memberatkan pengusaha, di mana dalam pengurusannya masih terkesan berbelit-belit dengan prosedur yang sangat panjang," ungkapnya Rabu 17/5/17).
Lebihlanjut diungkapkan oleh anggota Komisi A tersebut Bahwa Seyogianya Bila memang pelayanan satu pintu ingin memaksimalkan pelayanannya, seharusnya pihak-pihak yang berkenaan dengan pemberian rekom juga mempersiapkan perwakilannya di dalam kantor tersebut, sehingga para wajib pajak tidak harus keliling di kantor kantor terkait dengan rekom yang dibutuhkan perizinan tersebut, sehingga yang paling ideal adalah setiap kantor yang mengeluarkan rekom harus mempunyai perwakilan di kantor satu pintu, sehingga bagi wajib pajak atau pengusaha tidak perlu keliling, cukup di ruangan tersebut sehingga bisa lebih cepat dan lebih mudah dalam pengurusan,
" Seyogyanya menurut saya yang paling ideal untuk dapat meningkatkan pelayanan kantor perizinan satu pintu, harusnya setiap kantor yang mengeluarkan rekom, memiliki paling tidak perwakilannya di dalam kantor tersebut, sehingga para wajib pajak tidak harus keliling ke kantor-kantor untuk ngurus rekom, iya kalau ada orangnya kalau nggak ada orangnya, waktunya tenaganya akan habis, karena dengan adanya kantor perwakilan maka akan jadi lebih dekat, menjadi lebih mudah dalam pemberian pelayanan, dan satu lagi seharusnya Bank Lampung juga diberi diberikan kantor penerima kas pembantu di kantor tersebut, sehingga para wajib pajak juga tidak harus lari ke Bank Lampung cukup didalam kantor tersebut, untuk membayar, toh sudah ada contohnya seperti waktu komisi A Kungker ke purwakarta contohlain juga ada waktu komisi a juga Ke serang, serta banyak contoh yang lain," ujarnya.
Masih kata Sugiharti dirinya mempertanyakan Mengapa untuk masalah perizinan harus berurusan dengan asisten satu, padahal menurut peraturan tidak ada keterkaitan langsung antara perizinan dan asisten satu Kabupaten Lampung Selatan, seharusnya perizinan memang berakhir di pelayanan satu pintu, sebagai sebuah aturan yang menjembatani mengakomodir semua bentuk perizinan di Kabupaten Serambi sumarta tetsebut. (Tri)