Mencuri Uang Dan Rokok Ibu Rumah Tangga Lebaran di Penjara

Iklan

Mencuri Uang Dan Rokok Ibu Rumah Tangga Lebaran di Penjara

Redaksi
Rabu, Mei 31, 2017 | 08:50 WIB 0 Views Last Updated 2017-05-31T01:50:19Z

Suaralampung.Com, Lampung Timur - Naas nasib seorang ibu harus mendekam dalam jeruji besi karena mencuri disebuah toko kelontongan di pasar Jembat Batu Desa Putra Aji kecamatan Sukadana,Selasa 30/05/2017.
EY 42th warga Umbul Tengah Desa Pakuan Aji kecamatan Sukadana,perempuan tersebut diamankan pihak kepolisian Polsek Sukadana karena kedapatan mencuri di toko milik Agus Widodo warga Pasar Jembat Batu Desa Putra Aji.

Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu masuk kedalam  toko milik korban  yang baru saja dibuka, saat pemilik toko lengah pelaku lalu melaksanakan aksinya,Kapolsek Sukadana Kompol TB Benny Sandra didampingi oleh Panit I Reskrim Sukadana Ipda Saipulah  mengatakan, pelaku melakukan aksi nya dipagi  hari  saat pemilik toko baru saja membuka separuh tokonya, saat korban lengah kemudian pelaku mengambil uang di dalam tas kemudian pelaku mengambil Rokok.

"Pelaku mengambil uang sebesar 2 juta rupiah dari dalam tas korban setelah itu pelaku juga mengambil enam pres rokok dengan merk berbeda." ujar Beny.Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut pelaku akhirnya diamankan anggota kepolisian Polsek Sukadana. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami  diamankan di Mapolsek Sukadana untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut."terangnya.

Atas tindakan tidak terpuji itu Ibu rumah tangga (IRT) tersebut akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus menanggung resikonya dengan berlebaran dalam penjara.(Raja)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mencuri Uang Dan Rokok Ibu Rumah Tangga Lebaran di Penjara

Trending Now

Iklan

iklan