Akademisi Dan LSM Soroti Kasus Arinal Djunaidi Saat Jadi Sekda Lampung

Iklan

Akademisi Dan LSM Soroti Kasus Arinal Djunaidi Saat Jadi Sekda Lampung

Redaksi
Selasa, Juni 06, 2017 | 11:51 WIB 0 Views Last Updated 2017-06-06T04:51:47Z

Suaralampung.Com, Dugaan adanya kolusi dalam penetapan honorarium Tim Raperda dan Rapergub, serta Tim Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, yang melibatkan mantan Sekda Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Salah satunya, Budiono, pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila).

Karena, dugaan kolusi yang melibatkan Arinal Djunaidi, yang kini yang kini menjabat Ketua Partai Golkar Lampung dianggap memperburuk citra pejabat pemerintah Lampung, yang wajib menciptakan clear goverment, atau pemerintahan yang bersih.

"Ada upaya korupsi kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh para pejabat Lampung itu, dikemas rapi dan dilegalkan oleh aturan hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub), yang diubah untuk dapat meraup keuntungan pribadi dan kelompok dari uang rakyat," kata Budiono kepada wartawan.

Budiono mengaku miris, melihat isi Pergub No. 24 tahun 2015, yang sebelumnya Pergub No. 72 tahun 2014, yang kemudian sengaja diubah demi meraup pundi pundi kekayaan pribadi. Besaran honorarium para pejabat Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub), serta Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dengan angka yang cukup besar tanpa dasar yang jelas.

Budiono mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung harus mengusut tuntas masalah pembayaran honorarium Tim Raperda dan Rapergub, dan honorarium Tim Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tersebut. Sebab, dalam masalah honorarium itu, diduga kuat ada unsur melanggar hukum.

Menurut Budiono, kenaikan honorium Tim Raperda dan Rapergub, dan honorarium Tim Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang sangat signifikan itu, menyalahi aturan. "Ini ada unsur perbuatan melanggar hukum, ya bisa dilihat apakah melanggar administrasi kelebihan pembayaran atau ada tindak pidana lain di dalamnya," kata Budiono, kepada wartawan, via ponsel, Minggu (4/6).

Budiono menjelaskan, jika perbuatan ini, sampai menimbulkan kerugian negara, lantaran adanya kesewenang-wenangan pembayaran honorarium, maka pihak Kejati Lampung harus segera mengumumkan sejauhmana proses hukum yang dilakukan Kejati.

 "Jangan sampai karena Kejati yang berlarut-larut memprosesnya, malah bisa merugikan orang yang ternyata tidak ikut di dalam kasus penyimpanan ini, seperti Pak Arinal ini mau maju Pilgub mendatang, kalau bisa secepatnya di clear kan," ujarnya.

Arinal Djunaidi sendiri, saat dihubungi tampak enggan menanggapi persoalan ini. Pesan singkat yang dikirim wartawan, dan telpon tak pernah dijawab.  

Sebelumnya dikabarnya, ada dugaan terjadi "perampokan" secara massif atas uang rakyat, berkedok honorarium Tim Raperda dan Rapergub, dan honorarium Tim Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dilegalkan melalui Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2015.

Kenaikan honor Tim jumlahnya sangat fantastis,  dari Rp350 ribu per bulan menjadi Rp 6 juta per bulan untuk Pembina, yang notabene dijabat oleh Sekdaprov Lampung kala itu, Arinal Djunaidi.

Dalam Pergub No. 24 Tahun 2015, honorarium Tim Raperda dan Rapergub, selaku Pembina Rp6 juta per bulan, Pengarah Rp5 juta per bulan, Ketua Rp4,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp4 juta per bulan, Sekretaris Rp3,5 juta per bulan, dan Anggota Rp3 juta per bulan. 

Kenaikan ini sangat drastis nilainya dibandingkan Honor Tim yang dianggarkan melalui Pergub sebelumnya, Pergub No. 72 tahun 2014, yang besarannya sesuai urutan masing-masing jabatan, paling tinggi sebesar Rp350 ribu per bulan dan paling rendah Rp175.000 per bulan. 

Sementara, untuk honor Tim Evaluasi Raperda APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, yang tertuang dalam Pergub No. 24 Tahun 2015, pejabat Eselon I mendapat Rp7 juta per bulan dan terendah Rp1 juta per bulan untuk pejabat Golongan I.

Sementara, honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah, paling tinggi Rp9 juta per bulan untuk pejabat Eselon I, dan paling rendah Rp825.000 per bulan untuk Golongan I. 

 
Kejati "Dingin" Pada Kasus Kejahatan Anggaran

Menanggapi masalah tersebut, aktivis Jaringan Anti Korupsi (JAK), Didi Junaidi mengatakan, adanya selisih honor Tim Raperda dan Rapergub yang diluar batas kewajaran, dari Rp350.000 menjadi Rp6 juta per bulan, adalah kejahatan anggaran yang tersitematisasi dan terstruktur, yang dilakukan para pejabat di lingkup Pemerintahan Provinsi Lampung. 

"Hal ini tidak bisa dibiarkan terjadi, pemerintah daerah tidak transparan dalam mengelola anggaran-anggaran daerah, untuk honor pejabat PNS saja bisa berjuta-juta, padahal mereka kan sudah digaji dan mendapat tunjangan ini itu. Ini honor yang tidak wajar," katanya kepada wartawan.

 Menurutnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah melakukan penyidikan dalam persoalan ini, juga terkesan tidak transparan dan terbuka. Bahkan, beredar informasi, bahwa persoalan ini sudah "dingin" di Kejati Lampung. 

Menurut Didi, pihak Kejaksaan sempat melakukan analisa atas honor tim para pejabat Lampung ini, yang ditaksir sekitar Rp480 juta. "Tapi menurut saya bisa lebih," tukasnya.

Oleh karena itu, ia mendesak Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka atas penetapan honor Tim Anggaran dan Raperda/Rapergub Pemprov Lampung, melalui Pergub no. 72 Tahun 2015, yang dinilainya diluar batas kewajaran.  "Ini jelas gak ada dasar, masa kenaikan honor bisa lebih dari 100 persen. Ini honor lho, bukan gaji pokok," kata Didi.

Didi menilai, dalam penetapan honor Tim Anggaran Daerah dan Raperda/Rapergub APBD se-Provinsi Lampung ini, ada penyalahgunaan wewenang, dimana dengan jabatannya itu, dapat menetapkan besaran honor yang diluar batas kewajaran. 

"Aparat penegak hukum harus berani mengungkap persoalan ini, apa dasarnya besaran honor itu, dan asalnya dari mana uang honor tersebut, dari setoran proyek kah, dari pajak-pajak rakyat kah, atau ada donatur agar kegiatan atau proyek bisa lolos APBD, alias segera ketok palu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Arinal Djunaidi, terancam kena jeratan hukum, lantaran ada dugaan penyalahgunaan wewenang saat dirinya menjabat Sekdaprov Lampung.  Arinal selaku Sekdaprov, mengalokasikan honor Tim Pembentukan Peraturan Daerah dan Tim Evaluasi APBD, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pasalnya, terjadi selisih besaran honor yang diterima oleh para anggota Tim Anggaran dan Tim Raperda dan Rapergub APBD se-Provinsi Lampung, yang kenaikannya diluar batas kewajaran. Pada tahun 2015, Gubernur Lampung menetapkan pedoman penyelenggara Perda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014. Dalam Pergub tersebut, diatur besaran honorarium tim. 

Namun, pada tanggal 14 April 2015, Pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015, yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim Raperda, Rapergub dan Tim Evaluasi Raperda APBD kab/kota. 

Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, diduga keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.

Pada tahun 2015, selain menjabat Sekdaprov, Arinal Djunaidi juga ditunjuk sebagai Tenaga Ahli. Adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) itulah yang menjadi dasar ditemukannya kerugian keuangan daerah. 

Sejumlah lembaga anti korupsi pun mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk dapat menuntaskan persoalan penyimpangan anggaran pada APBD, termasuk bila melibatkan para calon-calon gubernur yang akan bertarung pada Pilgub 2018 mendatang.

Kejati pun diminta bersikap transparan dan tidak tebang pilih. "Kejati harus profesional dalam menangani kasus-kasus korupsi APBD," tegas Agung Irawansyah, Ketua Umum Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (SIMULASI). 

 Apalagi, lanjut Agung, persoalan ini sudah masuk tahap penyidikan. "Persoalan ini tidak boleh menguap begitu saja, apalagi ini menyangkut salah satu petinggi parpol yang ikut nyalon gubernur. Kejati harus profesional, jangan mentang-mentang pejabat lantas kasus ini dipetieskan diam-diam oleh Kejati," tukasnya. 

Arinal Djunaidi saat menjabat Sekdaprov Lampung, yang notabene Pembina PNS tertinggi di Pemprov Lampung, malah melakukan hal yang tidak etis. Selain menjabat Sekdaprov, ia juga merangkap sebagai Tenaga Ahli. 

"Ini terjadi pelanggaran dalam peraturan yang diterbitkan oleh Pemprov Lampung, dimana perubahan Pergub dari No. 72 Tahun 2014 menjadi No. 24 Tahun 2015, karena Pergub yang berlaku mengatur hal-hal yang belum diatur mengikuti Peraturan Menteri tentang harga satuan barang dan jasa, bukan menerbitkan Perubahan Daerah," katanya. (Rls/tri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akademisi Dan LSM Soroti Kasus Arinal Djunaidi Saat Jadi Sekda Lampung

Trending Now

Iklan

iklan