Suaralampung.com - Kekerasan seksual atau pencabulan atas anak perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat akibat kekerasan seksual tersebut akan menyebabkan trauma yang berkepanjangan hingga membahayakan perkembangan jiwa anak. Karena itulah berangkat dari prihal dimaksud, Andika (Ketua DPP LSM Fortuba) dengan rasa kepedulianya melaporkan 5 remaja warga kampung Kahuripan Dalam, kecamatan Menggala Timur ke Polres Tulang Bawang.Kamis (08/05/2025)
Laporan tersebut, lantaran ke-5 remaja kampung Kahuripan Dalam inisial WA, RA, SA, PA dan GA ini diindikasi melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap AU (Warga Tiyuh Cahyo Randu, kabupaten Tulang Bawang Barat), yang mana AU masih berstatus pelajar kelas 2 SMP diwilayah setempat.
"Maka itulah kami melaporkan kelima remaja warga kampung Kahuripan Dalam ini, ke Polres Tulang Bawang. Mengingat, dampak kekerasan seksual tersebut bisa menyebabkan trauma berkepanjangan dan membahayakan perkembangan jiwa anak, sehingga anak tidak akan dapat berkembang dengan wajar, apalagi AU yang terindikasi menjadi korban keberingasan kelima remaja inisial WA, RA, SA, PA dan GA tersebut masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP)". Ujarnya Andika
Tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak sambung Andika, merupakan salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan masyarakat. Sehingga kata Andika, permasalahan sosial dimaksud perlu dicegah, dan ditanggulangi.
"Bahkan untuk diberikan perlindungan khusus bagi korban tindak pidana tersebut. Oleh karena itulah, kami berharap Polres Tulang Bawang segera menyikapi laporan yang telah diberikan ini, agar supaya kedepan menjadi efek jera bagi para pelaku dan yang lainnya". Ungkap Dia (Jon)