Suaralampung.Com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi dan menginvestegasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas penembakan terhadap lima pelajar yang diduga begal, LPSK Bertolak ke Jabung, Lampung Timur, Rabu (31/5/2017).
Sebelum mengunjungi lima keluarga korban, rombongan LPSK mendatangi kantor pemerintah kabupaten Lampung Timur yang di terima kepala badan KESBANGPOL lamtim, Antoni Siaga Putra, lalu bertolak ke kecamatan jabung menuju kediaman kelima keluarga korban.
Kunjungan LPSK Jakarta ke Jabung di sambut tokoh masyarakat, liet adat jabung, anggota DPRD serta turut hadir pula Stakeholder Kesbang Pol Lamtim, Kepala Desa dan perwakilan 5 orang tua pelajar jabung yang diduga jadi korban penembakan.
Tim LPSK yang di pimpinan Mardiansyah beserta tiga stafnya, di sambut di kediaman salah satu keluarga korban, Minak Jengunang Dul Muin Desa Jabung, rombongan LPSK tiba pukul 12-00 Wib. Bersama
Anggota Ikam Jabung Sai (IJS) sekaligus pedamping orang tua korban Lekok Abadi dari ormas Ikam Puja.
Dalam kesempatan itu Mardiansyah sebagai ketua tim mengatakan, bahwa LPSK akan mengkaji dan menginvestigasi dan menghimpun infomasi dari Jabung, dan mencari tau informasi dan data pelanggaran ham berat yang diduga terjadi pada warga di jabung.
Sebelum ke Jabung, rombongan LPSK sempat berkunjung ke pemkab Lamtim di terima sekdakab, Sahrudin Putra serta Kepala Kesbangpol Antoni Siaga Putra dan akan bertindak sesuai amanat Uandang Undang yang jelas mereka sangat merespon keluhan masyarakat.
Ditempat yang sama Direktur LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi SH didampingi M Ilyas, mengapreasiasi dan mengucapkan trimakasih atas kunjungan lembaga Negara ke Jabung, semoga ini menjadi titik terang yang baik buat warga kecamatan Jabung.
Dan lebih lanjut pihaknya meminta kepada LPSK selaku lembaga negara yang memiliki kewenangan melindungi saksi korban, terutama perkara ini yang terlapor adalah tekab 308 polresta Bandarlampung. Maka LPSK di minta memberikan perhatikan khusus terhadap saksi dan korban harus di berikan karena telah melapor ke komnas ham, LPSK, Div Propam, kompolnas, DPR-RI serta mengirim surat ke Prisiden untuk mengungkap kasus ini secara adil.(Raja)