Suaralampung.com, Lampung Timur-Kembali pelaku pelecehan seksual terjadi terhadap anak di bawah umur, Tim Tekab 308 Polsek sekampung Udik 08/08/2017 sekira pukul 14-00 wib, Tangkap pelaku Berinisial BGS 23th Warga Desa Bauh Gunung Sari kecamatan sekampung udik, dan Korban berinisial SA 16th Warga Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
Modus pelaku pelaku dan korban yg sudah saling mengenal ,dengan bujuk dan rayu pelaku mengajak untuk bermain keluar rumah Lalu korban di bawa menginap di rumah pelaku.
Sesampainya dirumah pelaku korban langsung diajak masuk kamar, dan di bujuk untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri (Bersetubuh)
Saat korban menolak pelaku terus memaksa dan akhirnya korban pasrah saat pelaku menyetubuhinya dan di bawah ancaman,
Korban bila tidak mau melayaninya maka tidak akan diantar pulang.
"Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto di Dampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Abadi Membenarkan adanya penangkapan terhadap BGS Umur 23th warga Desa bauh gunung sari kecamatan sekampung udik, dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, "pungkasnya. (Raja)