Dua Pelaku Perjudian Koprok Di Amankan Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur.

Iklan

Dua Pelaku Perjudian Koprok Di Amankan Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur.

Redaksi
Minggu, Agustus 20, 2017 | 13:12 WIB 0 Views Last Updated 2017-08-20T06:12:15Z

Suaralampang.com-Lampung Timur,-Tim tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur Tangkap  tersangka pelaku tindak pidana perjudian ( koprok) dengan Inisial AN 50th,warga Catur Suwako Bumi Agung  Lampung Timur, dan HH , 31th warga Subing Jaya Rajabasa Lama Labuhan Ratu Lampung Timur. 

Tertangkapnya dua pelaku perjudian tersebut, Berdasarkan laporan Polisi tanggal 19/08/2017,mendapatkan laporan bahwadi daerah Jati Purno Sukadana Timur sedang berlangsung perjudian Jenis koprok sehingga Tim Tekab 308 Sat Reskrim polres lampung timur Meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). 

dan berhasil menangkap Pelaku tindak pidana perjudian berikut barang bukti Satu Set alat Judi Koprok berupa tiga buah mata dadu, satu buah tempurung sebagai alat peng guncang dadu, selembar karpet untuk lapak pasangan, selembar terpal plastik alas warna biru, dan Uang Senilai Rp.1.600.000., (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)Pelaku tindak pidana perjudian di jerat dengan pasal 303 KHUPidana. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim  AKP Sugandhi Satria N., S.IP., membenarkan bahwa tim tekab 308  Reskrim Polres Lampung timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian (Koprok) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan guna penyelidikan lebih lanjut.(Raja) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pelaku Perjudian Koprok Di Amankan Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur.

Trending Now

Iklan

iklan