Suaralampang.com-Lampung Timur,-Tim tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur Tangkap tersangka pelaku tindak pidana perjudian ( koprok) dengan Inisial AN 50th,warga Catur Suwako Bumi Agung Lampung Timur, dan HH , 31th warga Subing Jaya Rajabasa Lama Labuhan Ratu Lampung Timur.
Tertangkapnya dua pelaku perjudian tersebut, Berdasarkan laporan Polisi tanggal 19/08/2017,mendapatkan laporan bahwadi daerah Jati Purno Sukadana Timur sedang berlangsung perjudian Jenis koprok sehingga Tim Tekab 308 Sat Reskrim polres lampung timur Meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
dan berhasil menangkap Pelaku tindak pidana perjudian berikut barang bukti Satu Set alat Judi Koprok berupa tiga buah mata dadu, satu buah tempurung sebagai alat peng guncang dadu, selembar karpet untuk lapak pasangan, selembar terpal plastik alas warna biru, dan Uang Senilai Rp.1.600.000., (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)Pelaku tindak pidana perjudian di jerat dengan pasal 303 KHUPidana.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria N., S.IP., membenarkan bahwa tim tekab 308 Reskrim Polres Lampung timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian (Koprok) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan guna penyelidikan lebih lanjut.(Raja)