Suaralampung.com, Lampung Timur- Polres Lampung Timur Ungkap kasus narkoba di dua kecamatan di lampung timur Kamis 10/08/2017, dini hari.
Ungkap tersebut dipimpin Langsung oleh Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto berhasil membekuk dua bandar, satu kurir sabu-sabu dan ineks, beserta pemakai sabu-sabu. keempat tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Sat Narkoba polres lampung timur guna pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Lamtim AKBP Yudy Chandra Erlianto dalam Exspose kamis 10/08/2017 mengatakan pada Aqak media dalam pengungkapan tersebut polres lampung timur menurunkan dua tim untuk melakukan operasi narkoba di dua kecamatan, yaitu kecamatan Jabung dan kecamatan Pekalongan.
Dalam melakukan Operasi itu Polres lampung timur berhasil mengamankan tiga tersangka pada Kamis 10/08/2017 dini hari.
Dua di antaranya adalah bandar narkoba yaitu Soleha 41th dan Agus Arifin 36th keduanya adalah warga Desa Negarabatin Kecamatan Jabung.
Untuk tersangka yang bernama Soleha diduga bekerjasama dengan suaminya yang melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO), Sedangkan Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu alat timbangan, sebuah dompet berisi tujuh bungkus plastik klip berisi butiran kriatal yang di duga sabu-sabu dengan berat 15,70 gram, berikut uang tunai sebesar Rp54.320.000,.
Sedangkan Agus Arifin Selain diduga menjadi bandar sabu-sabu dia pun memproduksi ekstasi dengan Barang bukti yang telah di amankan adalah sebuah plastik dengan berisikan enam bungkusan plastik berisi sabu-sabu dengan berat 23,24 gram,dan ada dua bungkus plastik yang berisi 13 butir ekstasi, sedangkan yang sebuah plastik lagi berisikan butiran ekstasi yang telah hancur, di tambah satu timbangan.
"Kedua tersangka ditangkap pada waktu yang hampir bersamaan, "ujarnya pada awak media di ruang Sat Narkoba Polres Lampung timur.
Dilanjutkannya lagi, tersangka Darwis Hasan 53th, adalah warga Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara berhasil di tangkap di Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan, Darwia Hasan ini diduga adalah kurir sabu, dengan Barang buktinya telah diamankan dua bungkus plastik yang berisi sabu-sabu seberat 4,43 gram, berikut satu unit handphone,serta satu unit mobil sedan yang di kendarainya B 8650 ZD.
Kemudian tersangka bernama Lutfi 22th, adalah warga Desa Tegal Asri Kecamatan Labuhan Maringgai dia diduga pelaku penyahgunaan narkoba, Tersangka di bekuk anggota Polsek Jabung sepekan yang lalu dengan barang bukti memiliki tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu.
"keempat orang tersebut akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang Narkotika"Pungkas Orang Nomor Satu di Mapolres lampung timur ini. (Raja)