Suaralampung.com, Lampung Timur-Penangkapan penyalahgunaan Narkotika kembali terjadi Pada hari Kamis tgl 10 Agustus 2017 sekira jam 01.30 wib,
Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur di pimpin langsung oleh Kabag OPS dan Kasat Sabhara Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan jenis Sabu-sabu,
Tersangka yang di tangkap Berinisial SH 40th, asal Desa Negara Batin kecamatan Jabung Lampung Timur, penangkapan tersebut langsung di sertai dengan barang bukti yang berhasil di amankan Aparat Kepolisian Lampung Timur sebagai berikut, Sabu-sabu beratnya lebih kurang 10 gram, uang tunai lebih kurang Rp 50.000.000., (Lima Puluh Juta Rupiah) 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip, 1 buah sendok plastik kecil warna merah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kabag OPS KOMPOL Ujang Supriyanto, S.E dan Kasat Sabhara AKP HD. Pandiangan, S.H., membenarkan bahwa Polres Lampung Timur telah melakukan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Tersangka serta barang bukti saat ini diamankan di Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal UU Narkotika no 35 thn 2009. (Raja)