Suaralampung.Com, Bupati Mesuji Khamami mengapresiasi masyarakat yang memiliki senjata api (senpi) ilegal yang menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib. Beberapa waktu yang lalu, Bupati Khamami memang menginstruksikan kepada seluruh camat dan kepala desa agar melakukan sosialisasi kepada warganya yang masih memiliki senpi tanpa izin yang sah untuk segera menyerahkan kepada Polisi maupun TNI.
Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas dan keributan yang dapat menimbulkan korban akibat penggunaan senpi ilegal. Seperti dicontohkannya peristiwa baku tembak antara pam swakarsa PT Prima Alumga dan kelompok warga di Desa Sungai Cambai baru-baru ini.
Atas prestasi ini, Khamami mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh pihak, baik camat, kepala desa, kepolisian, dan TNI yang tidak henti-henti melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada warga yang dengan sukarela telah menyerahkan senpi ilegal yang mereka miliki. Bagi warga yang belum menyerahkan, saya himbau agar segera diserahkan ke pihak berwajib, sebelum dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum, karena jelas sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya penjara 20 tahun atau seumur hidup," terang Khamami di rumah dinasnya. (heri)