SuaraLampung.com, Lampung Timur,-dugaan Suanatan dana Advetorial (ADV) milik awak media lampung timur pada tahun anggaran 2015 di Dishubkominfo Lampung Timur masih terus didalami oleh Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Hal tersebut disampaikan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung timur,M Arief Ubay dillah di ruang kerjanya,saat di kunjungi awak media Online, menurut Ubay selaku penyidik kami telah melakukan tugas dengan tugas pokok fungsi kami dan sesuai prosedur dengan cara memanggil Saksi-saksi baik dari pihak para awak media ataupun pihak Dishubkominfo Lampung timur dan sesuai bukti-bukti yang terkumpul.
"Kami sudah panggil 5 orang saksi dari pihak media dan 4 orang saksi dari pihak Dinas,sesuai bukti itulah yang akan kami laksanakan kami tetap telaah delik aduan tersebut, jadi jika ada yang mengatakan atau menuding pihak kejaksaan negeri lampung timur telah mem Peti Es kan itu tidak benar,dan permasalah rekaman yang di katakan akan di hilangkan itu juga tidak benar di karnakan kami pihak Pidsus tidak pernah menerima rekaman tersebut"ujar Ubay.(Raja)