Suaralampung.com, Lampung Timur-BM 17th warga Dsn III Desa Wana kecamatan Melinting Lampung Timur diamankan oleh tekab 308 polsek Melinting 07/08/2017, akibat perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria renta.
penganiayaan tersebut terjadi pada 06 Agustus 2017, korban bernama Tarmizi 60th yang masih satu Desa dengan pelaku itu sekitar pukul 11.30 Wib. Sedang berada di dipinggir sungai Way Sanu Desa Wana , menegur pelaku namun rupanya tidak terima atas teguran tersebut sehingga terjadi perselisihan yang mengakibatkan pelaku tersinggung.
Karna ketersinggungannya pelaku pulang mengambil sebilah golok lalu kembali ke tepian sungai menemui korban, setelah menemukan korban pelaku langsung menebaskan goloknya terhadap korban, hingga Kakek tersebut mengalami luka robek pada bagian lengan sebelah kanan dan di perkirakan mengalami patah tulang lengan kanan akibat sabetan golok pelaku.
Tidak terima dengan kejadian tersebut Keluarga korban melaporkan ke Polsek Melinting,mendapatkan laporan tersebut tim Tekab 308 Polsek Melinting tidak menunggu lama-lama langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut membawa barang bukti sebilah golok yang di pakai pelaku melukai korban, pelaku di tangkap di desa Wana kecamatan Melinting Lampung Timur.
Kapolsek Melinting Iptu Sukirto mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, membenarkan bahwa tim Tekab 308 Polsek Melinting telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayan berat dan sekarang tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Melinting.
"Tersangka dan barang bukti sekarang diamankan di Polsek Melinting untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan guna penyilidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya melakukan penganiayaan pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana." pungkasnya. (Raja)