SuaraLampung.com, Lampung Timur,-Tekab 308 polres lampung timur lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan Senjata Api (Senpi),pelaku di Tangkap,selasa 29/08/2017,Sekira pukul 12.00 wib penangkapan dilakukan oleh Tim tekab 308 polres Lampung timur, terhadap seorang pelaku Tindak pidana memiliki,menyimpan, menguasai dan mambawa Senjata Api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 uu darurat no 12 tahun 1951.
Pelaku pembawa Senpi be'inisial JL 48th asal Desa tanjung tirto kecamatan way Bungur Lampung Timur.
Penangkapan tersangka Berdasarkan laporan polisi tanggal 29 Agustus 2017
mendapatkan informasi tersebut bahwa salah satu masyarakat, ada yang memiliki Senjata Api Rakitan, Tim tekab 308 segera melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan yang diyakini jika benar-benar pelaku memiliki Senjata Api, Sehingga aparat kepolisian membuntuti pelaku, ketika sampai di jalan lintas pantai timur kecamatan way bungur polisi menghadang/memberhentikan pelaku pemilik Senpi.
Setelah dilakukan penggeledahan didapati Sepucuk Senjata Api Rakitan warna silver berikut 5 butir amunisi aktif yang disimpan didalam jok motor,Setelah diintrogasi pelaku mengaku bahwa senpi tersebut miliknya yang dibeli dengan harga Rp. 2.500.000.- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari seseorang yang bernama Pramono alias Pentet,(dan orang tersebut telah meninggal dunia )
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria membenarkan bahwa team tekab 308 Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan mambawa senpi tanpa izin dan sekarang tersangkanya berikut barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut "Ujar Kasat Reskrim.(RB)