Suaralampung.com, lampung timur,-Kapolsek Sekampung Udik Iptu Abadi Pimpin langsung Penangkapan terhadap DPO non TO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Tim Ops Sikat II Polres lampung timur, Polsek sekampung Udik berhasil tangkap IN 19th warga Desa gunung sugih besar yang telah menjadi DPO sejak 28 juli 2017 lalu, atas sangkaan telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan korban bernama Bakiyo umur 48th, warga Desa Bauh gunung Sari kecamatan sekampung Udik.
Berdasarkan laporan polisi oleh Korban tanggal 28 juli 2017.
Semenjak itu polsek sekampung udik melakukan penyelidikan di lapangan, dari hasil penyelidikan dalam beberapa bulan Tim tekab 308 Polsek sekampung udik akhirnya mengetaui jika pelaku adalah IN warga Desa Gunung Sugih Besar.
dalam rangka menjalankan Operasi Sikat II Melakukan penangkapn terhadap Pelaku Curas tersebut Senin 25/09/2017,sekira jam 22-00 wib tepat di jalan pasar Desa Pugung Raharjo kecamatan sekampung udik,saat di tangkap pelaku hanya pasrah tanpa melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian.
Saat di konfirmasi "Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H.melalui Kapolsek Sekampung udik IPTU Abadi., membenarkan bahwa Tim Satgas Ops Sikat II Sekampung udik telah melakukan penangkap an terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor)saat tersangka barang bukti diaman kan di Polsek sekampung udik guna proses penyidikan lebih lanjut". ujar Abadi.(Raja)