Tim Seleksi Bawaslu Lampung digugat
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tim Seleksi Bawaslu Lampung digugat

Redaksi
Rabu, September 06, 2017 | 16:43 WIB 0 Views Last Updated 2017-09-06T09:43:25Z



Suaralampung.Com, Gugatan hukum dilayangkan kepada tim Seleksi Bawaslu Provinsi lampung yang dianggap tidak berintegritas.

Dalam materi gugatannya Esti Nur Fatonah salah satu peserta seleksi Bawaslu Lampung menyampaikan, bahwa ketua tim sel Bawaslu Lampung Rudy Lukman dinilai tidak berintegritas, karena memberikan arahan melalui grup WhatsApp kepada peserta seleksi Bawaslu Lampung. Dirinya juga meminta tahapan sleksi bawaslu lampung ditunda.

"Saya menggugat ketua timsel Bawaslu Lampung, karena saya nilai kurang berintegritas, saya melampirkan bukti screenshot percakapan grup WhatsApp, dimana kedua peserta dalam grup WhatsApp tersebut diluluskan dalam seleksi 6 besar, ini tentu melukai asas keadilan dan hal tersebut juga tentu melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga hasil seleksi 6 besar tentu dipertanyakan dan dapat dibatalkan, paling tidak untuk dua nama yang tertera dalam grup tersebut," ujarnya Rabu (6/9/17).

Selain itu masalah lain yang mencuat dan banyak Di beritakan di media lokal lampung, adalah masuknya dua nama komisioner Bawaslu periode sebelumnya, dalam jajaran enam besar, yaitu Fatihatul Khoiriah dan Ali Shidiq, dimana kedua nama tersebut banyak mendapat sorotan serta protes dari masyarakat Lampung, yang di mana dinilai keduanya memiliki track record yang kurang baik, selama memimpin Bawaslu Lampung pada priode lalu, seperti kasus gula, di mana keduanya telah mendapat sanksi  dari Bawaslu RI. Sebetulnya yang menjadi persoalan bukan masalah sangsinya, tetapi ketika sanksi sudah ditetapkan berarti dalam kasus tersebut terbukti ada kesalahan, terbukti dengan dijatuhkannya Sangsi, masalah besar atau kecilnya sanksi, ringan atau berat nya sangsi, itu tidak menjadi persoalan, artinya dengan adanya sanksi maka berarti penyelenggara Pemilu tersebut telah terbukti bersalah dalam kasus tersebut, sehingga di jatuhkan sanksi.

Dalam pemberitan media juga diungkapkan, masyarakat Lampung berpendapat, apakah dalam 12 besar peserta tim sel itu tidak ada orang Lampung yang lebih bijak, lebih pandai dan lebih pinter dari mereka berdua, sehingga nama-nama itu kembali masuk, padahal tentu ada banyak pilihan sumber daya manusia yang kualitasnya paling tidak sama, atau bahkan mungkin lebih baik dari dua nama tersebut.

Dimana dalam gugatannya Esti sapaan akrap Esti Nurfatonah, meminta Bawaslu RI untuk menunda pelaksanaan fit and proper test calon Bawaslu Provinsi Lampung, dimana waktunya telah ditetapkan, karena hasil proses 6 besarnya pun masih dipertanyakan.

Dirilis dari salah satu media online lokal di Lampung, kuasa hukum dari Eesti Nur Fatonah telah melayangkan surat gugatan kepada pihak-pihak yang terkait, bahkan hingga ke Bawaslu RI, dan dirinya berkeyakinan bahwa gugatannya akan dikabulkan, sehingga fit and proper test yang dijadwalkan dapat ditunda pelaksanaannya, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Yoes Anwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Seleksi Bawaslu Lampung digugat

Trending Now

Iklan

iklan