Suaralampung .Com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mesuji tentang pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD TA 2016 "Gagal" dilaksanakan, lantaran paripurna hanya di hadiri 17 anggota dewan dari 35 anggota.
Selain itu, melekat juga dengan isu adanya pemecatan 7 Tenaga Harian Lepas (THL) yang di pecat dan berkiatan dengan LHP BKP TA 2015-2016 tak terbuka.
Isu itu merebak, setelah keputusan Wakil Ketua DPRD Musholi dari Fraksi PDIP mewakili Ketua DPRD Fuad Amrulloh, berhalangan hadir karena ada kegiatan Partai di Luar Kabupaten Mesuji, termasuk dengan wakil ketua Iwan Setiawan, memutuskan penundaan pelaksanaan rapat paripurna yang terjadwal oleh Banmus. Senin (04 September 2017), sekitar pukul 15.00 WIB.
Sesuai, Tata Tertib DPRD No 1 tahun 2017, pasal 93 huruf C, dengan ditunda rapat paripurna ini, maka akan dilaksanakan rapat banmus lagi untuk penjadwalan ulang.
Selain dari isu keterkaitan pemecatan terhadap 7 THL, ketidak hadiran para anggota dewan lainnya, dikarenakan informasi ada hubungannya dengan LHP BPK dan Perda APBD tahun 2015 dan 2016.
Dua tahun terakhir ini, DPRD tidak pernah diberikan dokumen Perda APBD 2015 dan 2016. Padahal sudah ada anggaran untuk penggandaan dokumen tersebut.
"Kami berharap LHP BPK dan Perda APBD 2015-2016, dibagikan ke setiap anggota DPRD. Bagaimana mau menyoroti serta mengawasi dan memberi tanggapan, jika belum ada dokumen terkait," ujar Musholis. (heri)