Suaralampung.com,lampung timur,-Rumah Makan dan Karaoke Pondok Wisata di Desa Taman Negeri Kecamatan Way Bungur Lampung timur, telah dilakukan penggerebekan sabtu malam, 30/09/2017 oleh Tim Satgas Ops Sikat II Polsek Way Bungur dan telah menangkap NN 28th dan RA 35th, dua wanita ini di tangkap karna telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Atas dasar laporan/Informasi masyarakat pada 30 September 2017, jam 22-30 Wib, bahwa diduga ada pelaku penyalahgunaan narkoba di rumah makan dan taman wisata Karaoke Way bungur, Mengetahui hal tersebut Kapolsek Way Bungur AKP Darsyadi beserta anggota yang tengah melakukan strong point di perbatasan Timur Tengah langsung menuju Tempat kejadian perkara (TKP)tepatnya di Rumah Makan Pondok Wisata di Desa Taman Negeri.
Setelah dilakukan pengecekan di Room 1 ditempat tersebut didapat Dua orang perempuan Pemandu Lagu (PL) NN dan RA sedang minum-minuman keras dan menghisap Narkoba lalu Tim Satgas Ops langsung mengamankan keduanya berikut membawa barang bukti berupa,3 buah klip plastik sisa pakai, 2 buah pyrex, 2 buah sedotan, 1 buah jarum, 1 buah bong yang terbuat dari gelas aqua.
Saat di Konfirmasi Kapolres Lampung Timur "AKBP Yudy Chandra Erlianto. Melalui Kapolsek Way Bungur AKP Darsyadi,membenarkan bahwa team Satgas ops Sikat II Polsek Way bungur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu dan saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Way Bungur guna proses penyidikan lebih lanjut ".ujar Darsyadi.(Raja)