Suaralampung.com, lampung timur,-Dua tahun dalam pelarian setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas/Begal) RO 25th asal dusun kayu luput Desa Maringgai terhenti dalam pelariannya karna tertembus timah panas di kanannya.
Pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan(curas), terhadap Ubay Dilah AL Hakim 15th Remaja asal Desa Bandar Agung kecamatan Bandar Sribhawono ini terjadi pada tanggal 14 Juni 2015 lalu, dan tempat kejadian perkara (TKP) di Jln. Ir Sutami Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribhawono.
Kronologis kejadiannya Minggu 14 Juni 2015 sekira pukul 23:00 Wib saat Ubay bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Cw tiba-tiba di peper dua unit sepeda motor yang berjumlah empat orang.
Dari beberapa orang yang di bonceng tersebut menodongkan sebuah senjata yang di duga Senpi lalu memberhentikan kendaraan korban, karna merasa terancam sehingga Ubay harus rela sepeda motor barunya di ambil oleh para pelaku, akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian di taksir senilai Rp.15.000.000., (Lima belas Juta rupiah)
Selama dua tahun aparat kepolisian melakukan penyelidikan siapa dan kemana pelaku Begal tersebut sehingga mendapatkan informasi akurat,tepat pada Jum'at 06/10/2017,sekira pukul 02:30 Wib Tim 22 gabungan Tekab 308 Res Lam-Tim bersama Tim Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono langsung melakukan pengerebekan di kediaman Waseh di dusun Kayu luput Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai.
Saat melakukan pengeledahan di kamar belakang RO melakukan perlawanan dengan maksud hendak merebut senjata petugas, dengan gesit petugas mengelak dan melakukan tindakan tegas,dan terukur dengan menyarangkan timah panas di kaki kanan tersangka, kemudian membawa RO berikut mengamankan,
Barang bukti berupa 1 (Satu) lembar surat keterangan kontrak kredit dari kantor cabang FIF Group cabang metro idetitas kendaraan : Honda Beat Cw ( Nopol belum keluar ), warna putih, Noka MH1JFM 213EK020622, Nosin JFM2E1005129, tahun pembuatan 2015.
"Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto.melalui Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Heru Prasongko.membenarkan bahwa Tim tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono bergabung dengan Tim Res lam-tim telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan(curas)dan saat ini tersangkanya berikut barang bukti diamankan di Polsek bandar sribhawono guna penyidikan lebih lanjut ".ujar Heru.
Laporan Wartawan Suaralampung.com Raja Bandar.