Suaralampung.com-lampung timur,-Kinerja aparat Kepolisian Resort Lampung Timur Dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di Daerah yang Mempunyai Slogan Bumei Tuah Bepadan tersebut Patut dan pantas diberikan apresiasi dan acungan 2 Jempol Tangan .
Dalam Kurun Waktu Kurang dari 24 Jam ,Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur 22/11/2017, Berhasil membekuk dua pelaku pencurian uang anggaran Dana Desa (DD) Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana yang terjadi di halaman Masjid Al-mu'minun Desa Siraman Kecamatan Pekalongan Lampung Timur.
Pelaku yang berhasil dibekuk bernama Yogi Fernanda 19th, dan Revo 22th
Keduanya adalah warga Desa Gedong Dalem, Kecamatan Batanghati Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Salah seorang tersangka yang bernama Revo masuk dalam pengembangan Polres Kota Metro.
Kronologis kejadian tersebut adalah , Pada hari Selasa 21 November 2017 sekira pukul 14.15 WIB.
Korban yang bernama Sa'at Suryadin Kepala Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana ,
Saat itu bersama bendaharanya sedang berada di dalam Masjid Al-Mu'minun untuk melaksanakan shalat zuhur.
Setelah mereka selesai melaksanakan shalat,
Sa'at Suryadin mendengar alarm mobil yang dikendarainya berbunyi dan dia Langsung keluar mengecek Kendaraan namun mendapati pintu mobil telah terbuka dan Tas yang berisi uang anggaran Dana Desa yang ia letakkan di dalam mobil telah raib di bawa pencuri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalalami kerugian yang di taksir sekira Rp.359.548.400,- (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus rupiah).mengetahui hal tersebut Iapun langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pekalongan.
Mendapatkan Laporan tersebut Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur, bersama Satuan Intelkam Polres lamtim, Tekab 308 Polsek Pekalongan dan Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan langsung mengatahui dimana keberadaan pelaku, sehingga aparat kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap Para pelaku dan berhasil dibekuk dikediamannya tanpa adanya perlawanan.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan Barang bukti satu buah jaket warna hitam serta satu buah tas warna hitam.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria Nugraha, S.H mengatakan "Tekab 308 Polres Lam-tim sudah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Saat ini pelaku serta barang bukti diamankan di Polsek Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut" ujarnya.
Berita wartawan Suaralampung.com (Raja)