Parkir Jalan Pangkal Pinang Rawan Pungli, Satgas Saber Pungli Jangan Tutup Mata

Iklan

Parkir Jalan Pangkal Pinang Rawan Pungli, Satgas Saber Pungli Jangan Tutup Mata

Redaksi
Rabu, November 29, 2017 | 22:13 WIB 0 Views Last Updated 2017-11-29T15:14:00Z

Suaralampung.Com -Bandarlampung - Ombudsman RI Perwakilan Lampung menemukan adanya potensi pungutan liar di parkir Jalan Pangkal Pinang, Bandar Lampung. Temuan itu diperoleh setelah Tim Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan,Rabu(29/11). 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menerangkan pemeriksaan dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan parkir di Jalan Pangkal Pinang, "Benar ada masyarakat yang lapor, pada saat akan parkir di Jalan Pangkal Pinang, yang bersangkutan sudah diminta retribusi parkir di Pos Pintu Masuk, tapi di dalam diminta lagi," terangnya.

Nur Rakhman menilai pelayanan perparkiran di Jalan Pangkal Pinang saat ini belum maksimal bahkan rawan praktik pungutan liar, "Sejauh ini kami melihat pelayanan parkir di Jalan Pangkal Pinang belum memenuhi standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga sangat berpotensi terjadinya praktik pungutan liar" jelasnya.

Menurut Nur Rakhman, pada saat melakukan pemeriksaan lapangan, Tim Ombudsman memperoleh beberapa temuan seperti tidak adanya informasi mengenai jumlah dan identitas petugas parkir resmi, sehingga tidak diketahui mana petugas parkir resmi yang ditugaskan, "Bahkan kami menemukan adanya petugas parkir yang tidak berpakaian dinas juru parkir resmi, sehingga patut dipertanyakan apakah petugas tersebut adalah petugas resmi, jika benar tidak resmi, terus kemana uang retribusi parkir yang sudah dibayarkan, kan Pemkot juga yang rugi PADnya berkurang" lanjutnya.

Temuan lain yang diperoleh adalah tidak adanya informasi mengenai sistem, mekanisme dan prosedur pembayaran retribusi parkir bagi masyarakat, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dimana masyarakat harus membayar retribusi parkir, apakah cukup di pos pintu masuk dan keluar saja atau di dalam/lokasi parkir juga bayar, "Memang benar ada informasi tentang "Tidak Ada Pungutan Ganda" tapi harus dijelaskan tidak ada pungutan ganda yang bagaimana? Maka harus dijelaskan sistem, mekanisme dan prosedur pembayaran retribusi parkir tersebut" terangnya.

Selain itu, pada lokasi parkir juga tidak ada sarana pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan parkir di Jalan Pangkal Pinang,  karena berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat, "Dengan adanya sarana pengaduan ini, masyarakat bisa berpartisipasi melakukan pengawasan pelayanan perparkiran di Jalan Pangkal Pinang. Bila perlu pengaduan itu langsung kepada Satgas Saber Pungli," tegasnya.

Nur Rakhman meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung agar memenuhi standar pelayanan publik dan memaksimalkan pengawasan terhadap pelayanan perpakiran khususnya di Jalan Pangkal Pinang sehingga tidak rawan pungutan liar, "Kita berharap masyarakat juga ikut berperan memberantas praktik pugutan liar seperti jangan membayar kepada petugas yang tidak berpakaian dinas juru parkir resmi, tidak memberikan karcis parkir resmi, dan segera melaporkan kepada instansi yang berwenang jika menjadi korban pungutan liar. Presiden kan juga sudah membentuk Satgas Saber Pungli melalui Perpres 87 Tahun 2016. Jangan sampai, Satgas Saber Pungli tutup mata jika mengetahui permasalahan semacam ini," pungkasnya.

Liputan. Komtributor Suaralampung.com /Rendi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Parkir Jalan Pangkal Pinang Rawan Pungli, Satgas Saber Pungli Jangan Tutup Mata

Trending Now

Iklan

iklan