Suaralampung.com. Lambar - Staf Ahli Bupati Lampung Barat (Lambar), bidang pemerintahan Drs. M. Mansolihi, membuka acara pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung 2018, Jum'at (10/11) di GSG Pemkab Lambar.
Mansolihi menyampaikan, pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang sebentar lagi akan dilaksanakan, janganlah dilihat sebagai suatu proses teknis penyelenggaraan belaka, namun harus dilihat sebagai bagian dari proses politik yang menentukan kehidupan bangsa pada umumnya dan daerah Lampung ini khususnya.
Lembaga penyelenggara pemilihan umum ini, mulai dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lambar, sampai dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), harus dikelola secara independen dan tidak memihak dan peka terhadap kepentingan kemajuan daerah serta bebas dari tekanan siapapun.
Selanjutnya Peraturan Perundang-Undangan tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, telah diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam Pasal 58 Undang-Undang tersebut di atas, menyebutkan bahwa tugas dan wewenang panitia pemungutan suara diantaranya adalah memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki diserahkan kepada KPU Kabupaten untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. (Eko)