Akibat Menjadi Korban Penganiayaan Rahman Dan Wayan Permadi Lapor Polisi

Iklan

Akibat Menjadi Korban Penganiayaan Rahman Dan Wayan Permadi Lapor Polisi

Redaksi
Kamis, Desember 21, 2017 | 11:01 WIB 0 Views Last Updated 2017-12-21T04:01:20Z

Suaralampung.com-lampung timur,-mengenaskan nasib salah satu pria asal desa peniangan bersama adik iparnya yang berasal dari desa purwosari kecamatan marga sekampung lampung timur. 
Karna ingin menghibur adik iparnya yang baru datang dari pulau bali maka Rahman mengajak sang adik keluar untuk bermain ke salah satu desa tetangga yang secara kebetulan ada hiburan orgen tunggalnya. 

Kronologis kejadiannya pada Rabu 20/12/2017 malam sekira pukul 23-30 wib. dan kejadian tersebut sangat singkat menurut keterangan korban saat menonton hiburan tersebut ada keributan korban mendekati kejadian tersebut dengan maksudnya untuk melerai, namun tiba-tiba malah berbalik justru yang melerai menjadi sasaran pukulan dari beberapa orang tersebut. 

Menurut keteranagn Wayan agus asal desa purwosari kecamatan marga sekampung jika ia berkali-kali melerai yang memukul rahman namun karna silih berganti sehingga saya tidak mampu, sementara keterangan Nengah astawe yang juga warga Desa purwosari mengatakan kalau Rahman itu ingin melerai tapi malah dia yang di pukul dan kami berupaya menghindarkan dia dari pukulan namun karna orang banyak sehingga rahman terjadi robek di mukanyanya. 

Wayan permadi selaku adik ipar dari rahman mengatakan "saya sama kakak ipar dan kawan-kawan bermain ke desa Sidirejo plong 17 karna sehubungan di desa tersebut ada hiburan orgen tunggal dan saat menonton ada keributan dan kakak saya datang melerai keributan tersebut namun tiba-tiba malah kakak saya yang balik di pukul oleh orang yang biasa di panggil Ciput sehingga mengakibatkan luka-luka pada wajah kakak ipar saya "ujar Wayan permadi.

Akibat kejadian penganiayaan tersebut Rahman Dan Wayan Permadi bersama dua saksi yaitu wayan agus juga nengah astawe melaporkan ke Polsek Sekampung udik Kamis 21/12/2017.sekira pukul 10-30 wib. 

Pihak korban mengharapkan agar permasalahan tersebut dapat segera di tindaklajuti sesuai hukum yang berlaku dan sesuai dengan pasal 351. 

Berita wartawan Suaralampung.com (Raja) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akibat Menjadi Korban Penganiayaan Rahman Dan Wayan Permadi Lapor Polisi

Trending Now

Iklan

iklan