Hadi Lasito Tetap Akan Dilantik Sekalipun Proses Dugaan 284 Menderanya

Iklan

Hadi Lasito Tetap Akan Dilantik Sekalipun Proses Dugaan 284 Menderanya

Redaksi
Sabtu, Desember 16, 2017 | 10:54 WIB 0 Views Last Updated 2017-12-16T03:54:31Z

Suaralampung.com-lampung timur,-Kemelut yang menimpa Hadi Lasito tak akan menyurutkan panitia pilkades kabupaten lampung timur untuk melakukan pelantikan ketika tiba saatnya masa pelantikan. 

Di ketahui sebelumnya Hadi lasito di grebek warganya karna ada dugaan perselingkuhan dengan seorang janda berinisial N yang ternyata setelah di selidiki bahwa N tersebut adalah Istri sirih sang Kades terpilih Desa Braja Gemilang pada 4 Desember 2017 beberapa hari lalu. 

Atas tuduhan warga tersebut sehingga Hadi Lasito di gelandang ke Mapolres lampung timur dengan alasan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan sehubungan dengan di balai desa Braja gemilang telah di padati oleh warga-warga yang berdatangan mencemooh dan menghujatnya. 

Proses masalah tersebut rupanya berkepanjangan karna beberapa warga meminta pihak panitia pilkades kabupaten lampung timur untuk tidak melantiknya dan meminta pada pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap Hadi Lasito. 

Saat di wawancarai Kepala dinas PMD kab lamtim usai pertemuan dengan warga Braja gemilang di ruangan Satuan Reskrim lampung timur, Syahrul syah mengatakan "warga ingin supaya kades terpilih tidak dilantik, namun kami dari pihak panitia penyelenggara pilkades tidak bisa melakukan itu, permasalahannya kami tidak berpedoman pada peraturan bupati yang mana di dalam peraturan tersebut mengatakan terbentur apapun sang kades terpilih tetap tetap harus dilantik dan jika ada permasalahan proses tetap berlanjut setelah pelantikan" ujar syahrul.jum'at 15/12/2017.

Imbuhnya "pemerintah akan memberhentikan sementara apabila proses hukum tetap berlanjut dan apabila nanti ada penetapan nomor registrasi dari pihak hukum mengatakan penetapan sebagai tersangka maka ia (kades) yang telah dilantik akan di berhentikan secara permanen, tapi selama belum ada penetapan maka kades terpilih akan menjalankan tugas dan kapasitas sebagai kepala desa" pungkas syahrul syah.

Sementara saat di wawancarai di ruang kerjanya kasat reskrim polres lampung timur AKP Sugandhi Satria mengatakan "terkait kemauan beberapa masyarakat yang meminta Hadi Lasito di proses secara hukum karna diduga melakukan perzinahan sesuai yang tercantum dalam pasal 284 kami dari pihak penyidik sangat menghargainya namun kami tidak bisa melakukan dan melanjutkan proses hukumnya karna pasal tersebut bisa kita terapkan apabila ada tuntutan dari pihak Istri terduga pelaku pezina, sedangkan hal tersebut tidak dilakukan oleh istri terduga justru istri terduga telah membuat surat keterangan jika suaminya memang telah menikah siri dengan pasangannya tersebut sehingga hukum tidak bisa memprosesnya"  tegas Sugandhi. 

Berita wartawan Suaralampung.com (Raja) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hadi Lasito Tetap Akan Dilantik Sekalipun Proses Dugaan 284 Menderanya

Trending Now

Iklan

iklan