Jabatan Ir. Hanan A Rozak., MS Sebagai Bupati Tulangbawang Berakhir Masyarakat Kecewa

Iklan

Jabatan Ir. Hanan A Rozak., MS Sebagai Bupati Tulangbawang Berakhir Masyarakat Kecewa

Redaksi
Rabu, Desember 20, 2017 | 21:04 WIB 0 Views Last Updated 2017-12-20T14:04:04Z

Suaralampung.Com - Berakhirnya masa jabatan Ir. Hanan A Rozak., MS sebagai Bupati Tulangbawang, meninggalkan  bekas yang membuat masyarakat kampung di Kabupaten Tulangbawang kecewa, hal ini lantaran pengajuan pencairan Program Gerakan Serentak Membangun Kampung (GSMK) tahap kedua sebesar Rp 90 juta/Kampung sampai kini belum kunjung cair. Rabu (20/12).

Pengajuan pencairan kegiatan program GSMK tahap kedua sebesar 40% dari pagu anggaran Rp 225 juta/Kampung, yang dilakukan oleh Pemerintahan Kampung pada bulan oktober 2017 kemarin sampai saat ini belum juga ada kejelasan, ujar salah satu aparatur kampung di kecamatan Rawajitu Selatan yang enggan disebutkan namanya, belum lama ini.

Kami sudah mengajukan permintaan dana pada kegiatan pragram GSMK tahap kedua,  sudah dari bulan oktober yang lalu, tapi sampai saat ini belum juga ada kejelasan, bagaimana nasib pembangunan infrastruktur yang kami lakukan kalau dana tahap kedua tersebut gak cair, apakah nantinya gaka akan jadi masalah, bagi Kampung kami, Ucapnya aparatur kampung di kecamatan Rawajitu Selatan.

Bukan hanya di Kampung kami yang pengerjaan fisiknya tidak selesai, saya lihat pekerjaan fisik melalui program GSMK di kampung lainya pun nasibnya sama seperti kampung kami belum dapat dimanfaatkan sesuai dengan perencanannya, salah satunya pembangunan gedung Paud disalah satu kampung belum dilantai dan diplester karna aggaran tahap kedua samapi saat ini belum juga cair, sehingga gedung tersebut tidak bisa digunakan sesuai dengan rencana, dana masih banyak pembangunan fisik program GSMK tahun 2017 yang nasibnya sama seperti ini.

Selama program GSMK ini berjalan dari tahun 2013 samapai 2017 ini baraulah tahun ini Anggaran program GSMK ini macet seperti ini, "apa karna karna Bupati Hanan Arozak gak ngejabat Bupati Tulangbawang lagi, jadi anggaran program  GSMK tahap kedua dan ketiga gak bisa dicairkan lagi. kalau tahap kedua dan ketiga ini emang gak bisa dicairkan, sayang banget bangunan ini gak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kampung, ini namanya mubazir dan bisa dikategorikan pemborosan". Tuturnya

Kalaupun dana GSMK ini gak bisa dicairkan kan seharusnya Pemerintahan Daerah setempat mengumum kan ke Kampung-kampung, sehingga kami masyarakat mengetahui dengan jelas kenapa pembangunan fisik GSMK tahun ini belum diselesaikan sehingga masyarakat di Kampung-kampung tidak terus mempertanyakan ke Aparat Kampung mengapa pembangunan GSMK tersebut tidak dilanjutkan."Saya berharap apa yang menjadi alasan dana GSMK tahap kedua dan ketiga gak bisa dicairkan di umumkan ke Kampung-kampung, agar gak menimbulkan kecurigaan warga Kampung terhadap aparat kampung, banyak warga kampung yang curiga bangunan GSMK itu gak lanjut karna dananya sudah dimakan kepala Kampung dan aparatnya".  Pintanya

Setahu saya dana yang digunakan untuk mendanai kegiatan program GSMK di kampung-kampung ini, menggunakan dana Alokasi Dana Kampung (ADK) yang merupakan pemberian bantuan keuangan dari pemerintah daerah Kabupaten yang sifatnya wajib, yant diambil minimal sebesar 10% dari dana DAU yang diperoleh Pemerintah Daerah setempat, sesuai dengan Undang-undang no 6 tentang Desa tahun 2014, Ujar Herly selaku pengamat Pembangunan Kabupaten Tulangbawang baru - baru ini

Dalam aturan itu juga dituliskan sanksi bagi pemerintahan daerah yang tidak memberikan dana bantuan kepada pemerintahan kekampung  kurang dari 10 persen dari dana DAU yang diperoleh, maka Pemerintah Daerah tersebut pada tahun anggaran berikutnya dana DAU yang didapat akan dipotong oleh Pemerintah Pusat. Jadi kalau besaran dana ADK tahun ini yany diberikan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang ke Kampung kurang dari 10 persen, dapat dipastikan dana DAU yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat tahun 2018 ke Pemerintah Daerah setempat akan dikurangi atau dipotong sesuai dengan kekurangan dari dana ADK yang diberikan terhadap Kampung.

Herlly menduga dana GSMK tahap kedua dan ketiga ini belum dicairkan ke kampung, akibat anggaran di Kas Daerah  setempat kosong atau tidak cukup untuk membayar dana GSMK yang diajukan oleh kampung, ini salah satu ketidak cermatan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Tulangbawang dalam melakukan perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulangbawang sehingga, besaran dana yang diperkirakan masuk dan menjadi APBD Kabupaten tidak sesuai dengan asumsi/perkiraan yang ia buat, sehinga APBD kabupaten terjadi difisit anggaran atau belanja lebih besar dari pendapatan yang diperoleh.

Dalam Peraturan Bupati Tulangbawang No1 Tahun 2017  tentang Penetapan Besaran Penyaluran Alokasi Dana Kampung setiap Kampung, Besaran penghasilan tetap perangkat Kampung, tunjangan badan permusyawaratan Kampung serta insentif Rukun Tetangga di Kabupaten Tulangbawang Tahun 2017 dijelaskan penetapan atau kegunaan dan besaran dari ADK itu sendiri.

Penjelasan tersebut tertuang jelas dalam Bab  IV terkait Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung, pada pasal 5 (lima) Hurub (a, b dan c), disebutkan besaran dana ADK sebesar Rp 77.909.500.000 untuk masing-masing Kampung,  dana ADK tersebut diperuntukan untuk anggara penghasilan tetap aparatur Kampung sebesar Rp, 43. 384.500.000, Pembangunan Kampung melalui program Gerakan Serentak Membangun Kampung (GSMK) sebesar Rp 33.075.000.000. dan untuk penambahan (reward) bagi kampung yang meraih peringkat terbaik I, II, III dalam pelaksanaan Program GSMK tahun 2017 tingkat Kecamatan Se-Kabupaten sebesar Rp1.450.000.000.

Dalam Bab VII Penyaluran ADK pasal 7 ayat (2) dan (3)  untuk penyaluran penghasilan tetap, tunjangan BPK dan Insentif RT dilakukan setiap bulan, sedangkan untuk penyaluran program GSMK dan reward dilakukan secara tiga tahp, tahap I 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 20 persen dari anggaran Rp225 juta/Kampung. Dana yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, untuk pencairan tahap kedua sebesar 40 persen dari Rp 225 juta/kampung yaitu sebesar Rp 90 juta/Kampung, dikali 151 kampung/Kelurahan dengan total dana yang harus disiapkan yaitu sebesar Rp 13.590.000.000,.

Apa bila pencairan tahap kedua ini nantinya dicairkan pada akhir bulan desember ini, dihawatirkan pembangunan infrastruktur Kampung melalui program GSMK ini tidak dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diinginkan. Karna dari proses pencairan, paling cepat pekerjaan fisik/kontruksi memakan waktu satu bulan, dapat dipastikan anggaran tahap ke tiga untuk kegiatan program GSMK ini tidak dapat dicairkan karna sudah tutup tahun anggaran 2017.

Apaibila dana GSMK tahap kedua dan ketiga ini tidak dapat terserap, maka ini bukan kesalahan dari aparatur Kampung/Kelurahan, karna pengajuan permintaan persediaan dana telah dilakukan aparatur Kampung ke Pemerintah Daerah setempat sejak bulan oktober yang lalau, jadi dana kegiatan program GSMK tahun anggaran 2017 ini tidak dapat terserap sepenuhnya oleh Kampung mutlak bukan kesalah Kampung, tapi kesalahan Pemerintahan daerah setempat yang tidak mencairkan dana yang kampung ajukan. Ujar Herlly.

Kepala Badan Penerimaan dan Belanja Daerah (BPKD) Kabupaten Tulangbawang, Rustam Efendi, sampai berita ini diturunkan belum mampu membeikan keterangan terkait alasan keterlambatan pencairan dana kegiatan program GSMK tahap kedua dan ketiga di daerah tersebut. (Joni)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jabatan Ir. Hanan A Rozak., MS Sebagai Bupati Tulangbawang Berakhir Masyarakat Kecewa

Trending Now

Iklan

iklan