Bupati khamami Menghadiri Konfereksi Pers Terkait Penggerebekan Pabrik Senjata Api Rakitan

Iklan

Bupati khamami Menghadiri Konfereksi Pers Terkait Penggerebekan Pabrik Senjata Api Rakitan

Redaksi
Jumat, Januari 19, 2018 | 08:23 WIB 0 Views Last Updated 2018-01-19T01:23:20Z

Suaralampung.com  Bupati Khamamik menghimbau Masyarakat agar taat dan patuh atas Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Himbauan tersebut disampaikannya saat menghadiri acara pengungkapan kasus Home Industri Senjata Api Rakitan (senpira), di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (18/1/2018).

"Pemda Mesuji dalam setiap pertemuan maupun kesempatan terus-menerus menghimbau masyarakat yang memiliki senpira untuk menyerahkannya ke pihak kepolisian," ujarnya.

Selain itu, sambung Khamamik, pihaknya juga selalu mengingatkan Masyarakat atas ancaman pidana penjara apabila tertangkap tangan memiliki ataupun menggunakan senpira dihukum 15 tahun sampai seumur hidup dipenjarakan.

"Sesuai bunyi Undang-undang nomor 12 tahun 1951, pidana penjara 15 tahun paling lambat dan hingga dipenjara seumur hidup," terang Khamamik, ditemani Kapolda Lampung Irjen Suntana, dan pihak-pihak lainnya.

Acara pengungkapan kasus itu di langsungkan di Tempat Kejadian Perkara Home Industri Senpira, Kecamatan Jabung, Lamtim. Sebelumnya, Kapolda Lampung Suntana membeberkan detail pengungkapan kasus tersebut, dan juga sampaikan himbauan kepada Masyarakat terkait tindakan melawan hukum atas penyalahgunaan Senpira.(heri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati khamami Menghadiri Konfereksi Pers Terkait Penggerebekan Pabrik Senjata Api Rakitan

Trending Now

Iklan

iklan