Suaralampung.com, Bandarlampung- setelah sebelumnya lima dari enam terdakwa bandar narkoba jenis ganja sebanyak 134 kg, masing-masing dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in. Kini para terdakwa mengajukan pembelaan memohon kepada mahelis Hakim agar hukuman terhadap ke enam terdakwa dapat diringankan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/1).
Sebelumnya terdakwa yakni Rizqi Arijumanto(24), Satria Aji Andika, Ridho Yudiantara (27), Hendri Saputra (24), Haryono dituntut hukuman mati, sedangkan Agus Purnomo (35) dituntut dengan hukuman selama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama enam bulan.
Menurut JPU Sabi'in kelimanya dikenakan pasal 114 setiap orang tanpa hak memiliki, menjual, atau menerima dan ayat (2) memiliki lebih dari satu kilo gram atau setara lima batang pohon sebagaimana siatu pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 berisi tentang Narkotika.
JPU menjelaskan, hal yang memberatkan para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, dan untuk terdakwa Ridho Yudiantara pernah dihukum satu tahun sedangkan Haryono pernah dihukum delapan bulan penjara. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam peralsidangan," katanya.
Sebelumnya, Sebanyak 134 kilogram narkoba jenis ganja asal Medan berhasil diamankan petugas Direktorat Narkoba Polda Lampung, di jalan Soekarno Hatta tepatnya depan Gedung Bagasraya, Selasa malam (4/4) lalu.
Barang tersebut di kirim dari Medan menuju Lampung dengan modus berisi pakaian anak-anak dan dikirim melalui paket expidisi dan dikirim dengan alamat fiktif yaitu Panti Asuhan Alkhairi Amanah jalan Wijaya Kusuma no 10, Rawa Laut, Pahoman, Bandarlampung.
"Saat sampai di jalan Soekarno Hatta tepatnya depan Gedung Bagasraya, kemudian kami langsung menghadang dan membawanya kedalam parkiran Gedung Bagasraya. Saat kami periksa, paket tersebut berisi 134 narkoba jenis ganja," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya.(nov)