Lagi-Lagi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menimpa Anak Umur 8 Tahun Terjadi Di Labuhan Ratu

Iklan

Lagi-Lagi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menimpa Anak Umur 8 Tahun Terjadi Di Labuhan Ratu

Redaksi
Rabu, Januari 10, 2018 | 14:37 WIB 0 Views Last Updated 2018-01-10T07:37:40Z

Suaralampung.com-lampung timur,-Kanit PPA BRIPKA HENDRA AR, S. Sos Pimpin penangkapan pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak di bawah umur,selasa 09/01/2018. korban bernama Cempaka 8 tahun (bukan nama sebenarnya).Dengan pelaku berinisial SHI,49th, kecamatan labuhan ratu Kabupaten Lampung Timur.

Kekerasan seksual yang dialami oleh korban sudah berlangsung sejak bulan Mei 2017 lalu.
Kejadian tersebut terjadi setiap kali Ibu Korban pergi Yasinan pada hari Sabtu sekira pukul 19-00-wib.dan terakhir kekerasan seksual tersebut terjadi pada 16 Desember 2017 sekira pukul 19-00-wib di dalam rumah.          

Pelaku yang merupakan ayah tiri korban ketika ibu korban berangkat yasinan pelaku langsung menggendong Cempaka masuk ke dalam kamar kemudian melucuti semua pakaiannya dan meniduri korban yang masih di bawah umur ini, usai melampiaskan Nafsunya pelaku mengancam Korban dengan berkata, "JANGAN BILANG SAMA SIAPA-SIAPA, NANTI KAMU SAYA CULIK WAKTU KAMU PULANG SEKOLAH KALAU KAMU BILANG-BILANG."Ancam pelaku. 

Hal ini terungkap pada saat Cempaka di ajak liburan oleh kakak kandungnya Pada 24 Desember 2017. Ke Bekasi karna rumah ayah kandung cempaka berada di bekasi. 
Tepat 02 Januari 2018 sekira pukul 09-00-wib,kakak korban meminjam Handpone android milik korban lalu membuka Hp tersebut. 
Saat membukanya betapa kagetnya kakak korban ketika di dalam Hp adiknya didapati historis Youtube pada pencarian ada, "VIDEO ORANG KAWIN", lalu kakak korban menanyakan kepada sang adik namun cempaka tidak menjawab, karena merasa curiga lalu sang kakak terus menanyakan sambil membujuk-bujuk adiknya yang kemudian mengakui bahwa ia (cempaka) telah disetubuhi oleh pelaku namun tidak berani memberitahukan kepada siapa pun karena ia takut diancam akan diculik oleh pelaku.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto.di dampingi Kasat Reskrim  AKP Sugandhi Satria N.  ,  membenarkan bahwa unit PPA Reskrim Polres Lampung timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana   Kekerasan Seksual Terhadap Anak di bawah umur.tersangkanya berikut barang bukti telah diaman kan di Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lagi-Lagi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menimpa Anak Umur 8 Tahun Terjadi Di Labuhan Ratu

Trending Now

Iklan

iklan