JPU Hadirkan Saksi Yang Memberatkan Terkait Kasus Pembunuhan Golden Dragon

Iklan

JPU Hadirkan Saksi Yang Memberatkan Terkait Kasus Pembunuhan Golden Dragon

Redaksi
Senin, Januari 22, 2018 | 16:49 WIB 0 Views Last Updated 2018-01-22T09:49:25Z


Suaralampung.com, Bandarlampung- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Riki Yuliansyah (42) yang bekerja sebagai security Golden Dragon sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan terhadap saksi korban Agus Armawan di Golden Dragon pada maret 2013 lalu. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (22/1).

Rifi mengatakan bahwa terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saksi mengakui tidak melihat jelas tas kejadian tersebut tetapi mengetahui kejadian tersebut dari CCTV yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian saat Riki menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

Menurutnya saat kejadian tersebut ada satu orang yang ikut melakukan pemukulan dan memegang senjata tajam bersama terdakwa. "Ketika kejadian tersebut berlangsung saya tidak melihat jelas,  karena saya mendapat informasi dari teman satu profesi yaitu Irul,  Omen dan Yudi yang saat itu juga sedang bertugas bersama saya, " tutur Riki di hadapan Majelis Hakim Ismail.

Ketika ditanya majelis hakim siapa yang. Melakukan penusukan? Saksi menjawab tidak mengetahui secara langsung,  karena pada saat kejadian saksi sudah melihat korban berlumuran darah di bagian dada akibat tusukan dari benda tajam. 

Pada sidang sebelumnya Suheri (38) warga Jalan R.E Martadinata, Teluk Betung Barat, yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat tahun tersebut, didakwa oleh JPU dengan Pasal berlapis yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 355 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Dalam dakwaannya Jaksa mengatakan, Bermula pada bulan maret 2013 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa bertemu dengan Cin Sun alisa Asun di cafe B&B di daerah Pahoman Bandar Lampung . Asun bercerita bahwa dirinya sakit hati kepada korban Agus Irawan lantaran pernah dipukul dengan nampan.

Atas dasar itu Asun menawarkan terdakwa pekerjaan untuk membalas dendam dengan imbalan akan dijanjikan menjadi koordinator satpam serta tiga orang anak buah untuk menjadi satpam di Golden Dragon.

"Terhadap permintaan itu terdakwa meminta waktu untuk memikirkannya, selanjutnya terdakwa dan Asun pergi meninggalkan cafe dan Asun sempat memberikan satu lempeng obat Heppy Five," kata Suparman saat bacakan dakwaan di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang. 

Tak perlu waktu lama, terdakwa sekitar pukul 22.30 WIB menghubungi Asun melalui sms menanyakan tawarannya. Saat itu juga terdakwa menghubungi tiga rekannya yakni Ruli, Oki dan Adi untuk bertemu di tempat biliar Gunung Mastur, Teluk Betung Barat.

Saat sampai di tempat biliar terdakwa meminta Rusli dan Oki untuk pergi menyiapkan pisau. Tak lama, Rusli kembali dan membawa parang panjang sakitar 1 meter dan Oki membawa pisau cukur.

Sekitar pukul 22.30 WIB Asun menghubungi terdakwa mengabarkan bahwa korban sedang bersamanya di diskotik Golden Dragon, atas kabar itu terdakwa langsung menuju tempat tersebut.

Sesampainya di diskotik, terdakwa langsung menuju lantai dua tempat korban berada sedangkan ketiga rekannya menunggu di bawah.

"Saat itu terdakwa langsung merangkul korban, membawanya kebawah, saat sampai bawa, korban langsung di bukul di bagian rahang kiri, langsung tersungkur ke tanah, saat itu pula Rusli, Oki dan Adi langsung mengeroyok korban," katanya.

Mengetahui korban sudah terkapar dengan beberapa tusukan, terdakwa, Rusli, Oki dan Adi bergegas meninggalkan tempat tersebut.
"Saat itu terdakwa langsung dilarikan ke RS Bumi Waras. Namun, nyawa korban tidak tertolong," pungkasnya. (Nov)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • JPU Hadirkan Saksi Yang Memberatkan Terkait Kasus Pembunuhan Golden Dragon

Trending Now

Iklan

iklan