Lampung Timur Marak Dengan Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Iklan

Lampung Timur Marak Dengan Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Redaksi
Minggu, Januari 14, 2018 | 14:30 WIB 0 Views Last Updated 2018-01-14T07:30:46Z

Suaralampung.com-lampung timur,-Terduga tersangka pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum polsek Batanghari Nuban dengan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan seksual atau memaksa Anak Dibawah Umur untuk melakukan persetubuhan (pemerkosaan).

Perlakuan tersebut dilakukan seorang kakek yang berinisial WRO 75 th, warga kecamatan batang hari nuban kabupaten lampung timur, dengan korban bernama mawar, 8 th, (nama samaran).       

Kronologis kejadiannya pada hari  selasa 09 januari 2018 sekira jam 11.30 wib pada saat korban mawar 8 th, pulang main dari ramah temannya,  korban di panggil oleh sang kakek untuk kerumahnya yang secara kebetulan  pelaku adalah tetangga korban, setelah korban sampai di rumah pelaku, sang kakek mengajak korban masuk kedalam rumah, dan kemudian memasukan tanganya ke tubuh korban dan terjadi perbuatan tidak diingin kan pada payudara korban di dapur rumah pelaku,kemudian pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan uang Rp.20.000.,  kepada korban kemudian tangan korban ditarik pelaku untuk masuk kekamar pelaku. 

Dengan masuk ke kamarnya lalu terjadi perbuatan yang tidak diinginkan,sebenarnya korban sempat berontak melakukan perlawanan akan tetapi kalah tenaga sehingga sang kakek tersebut dapat melampiaskan nafsu bejatnya, setelah melakukan persetubuhan lalu korban disuruh pelaku pulang dengan memberikan uang sebesar Rp.20.000.,kepada korban. 

Setelah sampai dirumah ibu korban curiga dengan cara korban berjalan yang seakan tertatih yang pasti ada perbedaan dan berbeda tidak seperti biasanya,karna merasa aneh dengan hal tersebut sang ibu punmempertanyakannya pada sang putrinya namun  korban mengelak dan tidak mengakui mungkin karna takut.

Namun tepat pada hari jumat 12/01/2018.sang ibu secara kebetulan melihat korban membuang air kecil akan tetapi sang ibu melihat seakan putrinya menahan rasa sakit saat buang air kecil sehingga ibunya mempertanyakan lagi kenapa dan apa yang di alami putrinya, dan akhirnya mawar menceritakan kepada ibunya kalau Ia (mawar) pada hari selasa 09/10/2018,lalu telah di setubuhi oleh WRO. 

Setelah mendengar cerita tersebut sang ibu melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke mapolsek batang hari nuban, dengan mendapatkan laporan tersebut aparat kepolisian batang hari nuban, dengan cepat melakukan penyelidikan sehingga Pada hari Sabtu 13/01/2018,sekira pukul 01-15-wib. tim tekab 308 Polsek Batanghari Nuban di pimpin oleh Kanit Res melakukan penangkapan terhadap Pelaku di kediamannya pada saat dilakukan penangkapan pelaku  sedang tidur dan tanpa melakukan perlawan. 

 Pelaku di bawa ke kantor polsek batang hari nuban beserta Barang Bukti.1 (satu) buah celana panjang motif garis" warna biru hijau ping kuning,1 (satu) buah baju warna putih motif kotak" bunga,1 (satu) buah celana dasar pendek warna hitam milik pelaku.dan uang sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) yang di berikan pelaku pada korban.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Asril., S.Pd.,  membenarkan bahwa tim tekab 308  batang hari nuban telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan anak dibawah umur dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Batanghari Nuban guna penyelidikan lebih lanjut.

Berita wartawan Suaralampung.com. (Raja) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lampung Timur Marak Dengan Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Trending Now

Iklan

iklan