Memiliki Senjata Api Tanpa Izin Warga Kecamatan Way Jepara Di Amankan Polisi

Iklan

Memiliki Senjata Api Tanpa Izin Warga Kecamatan Way Jepara Di Amankan Polisi

Redaksi
Minggu, Januari 14, 2018 | 09:50 WIB 0 Views Last Updated 2018-01-14T02:50:56Z

Suaralampung.com-lampung timur,-Tim Patroli SPK Polsek Way Jepara, Tangkap warga Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara,  Lampung Timur, dengan inisial EIS pada minggu 13/01/2018. Penangkapan tersebut akibat pelaku memiliki senjata api Rakitan (Senpi) yang tidak memiliki surat izin kepemilikan.

berawal pada saat Tim Patroli Polsek Way Jepara yang dipimpin oleh AIPTU. Amin Subagio sedang melakukan patroli/Hunting di Desa Braja Sakti, lalu mendapat laporan dari warga bahwa ada salah satu warga Braja Sakti memiliki alat yang menyerupai senjata api genggam.

Berawal dari informasi tersebut anggota Polsek Way Jepara kemudian mendatangi rumah yang dimaksud dan melakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut ditemukan sepucuk senjata api rakitan beserta dengan 4 butir amunisi yang diduga masih aktif di dalam tas tersangka sehingga tersangka di amankan berikut senpi rakitan miliknya. 

Kapolres Lampung Timur AKBP.  yudi Chandra Erlianto,melalui Kapolsek Way Jepara IPTU. S.I Marbun membenarkan bahwa anggota Polsek Way Jepara telah melakukan penangkapan terhadap satu warga Desa Braja Sakti karena diduga memiliki senjata api, saat ini tersangka beserta barang bukti satu pucuk senjata api dan empat butir amunisi aktif diamankan di Polsek Way Jepara guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berita wartawan Suaralampung.com  (Raja) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Memiliki Senjata Api Tanpa Izin Warga Kecamatan Way Jepara Di Amankan Polisi

Trending Now

Iklan

iklan