Suaralampung.com-lampung timur,-Untuk menguatkan posisi desa dalam proses pembangunan tentunya dapat menunjukan tuntutan publik yaitu sistem tata kelola pemerintahan desa harus secara akuntabel maka dari itu, tak heran jika aspek transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting yang telah diatur dalam pasal 28 ayat 1-5.Merujuk pada acuan tersebut diawali dari aparatur Desa Tegal Yoso yang isinya tentang urusan wajib atau peruntukan dana desa maupun alokasi Dana Desa,secara lebih spesifik,informasi publik diatur UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Selain dari itu,partisipasi Masyarakat merupakan kunci yang paling utama dari pelaksanaan pembangunan,sejak perencanaan sampai tahap pertanggung jawaban dan Masyarakat menjadi salah satu bagian langsung dari proses tersebut pada lingkup tertentu.ungkapan itu di sampaikan Oleh M. Yani kepala desa Tegal Yoso pada Suaralampung.com
Dengan Dana Desa tersebut sehingga M.Yani beserta perangkat dan TPK gunakan untuk pembangunan Fisik yang di fokuskan pada Drainase pada dusun 1, 2, 3, 4, 5 dan enam dengan Volume 1.296X0,5X0,25M. Kemudian 464X0,6X0,25M. Dengan menghabiskan biaya hingga Rp.439.108.600,. (Empat ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan ribu enam ratus rupiah) dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Berita wartawan Suaralampung.com (Raja)