Sidang Mahkamah Partai,DPP Siap Batalkan Rekomendasi Cagub-cawagub Arinal-Nunik

Iklan

Sidang Mahkamah Partai,DPP Siap Batalkan Rekomendasi Cagub-cawagub Arinal-Nunik

Redaksi
Sabtu, Januari 06, 2018 | 21:50 WIB 0 Views Last Updated 2018-01-06T14:50:16Z

Suaralampung.com-lampung timur,-DPP partai Golkar akhirnya menunda mengumumkan hasil rekomendasi cagub-cawagub Arinal-Chusnunia, Jum'at 5/1/2018,kemarin.
Hal ini berkaitan dengan gugatan FPKPGL ke mahkamah partai untuk pencabutan rekomendasi cagub-cawagub Arinal-Chusnunia.

"Alhamdulillah DPP di bawah ketua umum Airlangga Hartarto masih mau melihat Realitas di Lampung. Jargon yang dia usung Bersih Bangkit Sejahtera terbukti. Saya yakin hasil putusan mahkamah partai akan membatalkan SK rekomendasi Arinal-Chusnunia tersebut," terang koordinator forum penyelamat kewibawaan partai Golkar lampung (FPKPGL) Indra Karyadi.

Tanda tanda bahwa mahkamah partai bakal memenangkan gugatan FPKPGL yakni dalam proses sidang saksi termohon mengakui tidak dilakukan penjaringan. Sekretaris DPD Golkar Lampung Supriyadi Hamzah mengaku tidak pernah memanggil cagub-cawagub untuk menyampaikan visi misi. Yang dilakukan hanya sebatas usulan dari pimdes, PK dan DPD 2.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, DPP ingin calon Golkar menang dalam pilkada. Kalau masih ada gugatan, itu artinya Golkar di Lampung tidak solid. Padahal syarat untuk menang adalah konsolidasi dan kesolidan pengurus.

"Siang tadi panitera mahkamah partai telpon, meminta berkas untuk kelengkapan dalam membuat keputusan. Ini semacam tanda bahwa gugatan FPKPGL menang," ucap Indra yakin.

Sementara itu, saat pengumuman rekomendasi cakada Golkar Jum'at kemarin, Indra mengaku bertemu dengan pengurus elit DPP. Pengurus itu mengatakan Lampung dan sejumlah daerah lain ditunda sampai ada penyelesaian. Kemungkinan malah Golkar tidak mencalonkan, dengan pertimbangan tidak mau ada masalah dan ujungnya jika dipaksakan kalah juga.

Berita wartawan Suaralampung.com
(Yoes/rls) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Mahkamah Partai,DPP Siap Batalkan Rekomendasi Cagub-cawagub Arinal-Nunik

Trending Now

Iklan

iklan