AP Digelandang Polisi Usai Cabuli Bocah SMP

Iklan

AP Digelandang Polisi Usai Cabuli Bocah SMP

Redaksi
Jumat, Februari 02, 2018 | 18:33 WIB 0 Views Last Updated 2018-02-02T11:33:49Z

Suaralampung.com-Pringsewu-Unit Reskrim Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus menangkap Agus Priyanto (35) tersangka pencabulan terhadap anak laki-laki MK (15) seorang pelajar SMP di Kabupaten Pringsewu.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Bulu Wangi Pekon Bulurejo Kecamatan Gading Rejo, kemarin tanggal 1 Februari 2018 sekitar pukul 12.30 Wib.

Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan tindakan pencabulan dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada hari Minggu (28/1/18) sekitar pukul 19.30 Wib. 

"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara serta alat bukti, Agus Priyanto terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur," kata AKP Sarwani, Jumat (2/2/18) siang.

Sambungnya, Polisi menangkap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B-105/I/2018/Polda Lpg/Res Tanggamus tanggal 31 Januari 2018. 

Sebelum pencabulan tersebut terjadi, tersangka dan korban memang saling mengenal dan sempat nongrong di komplek Pemkab Pringsewu bersama teman-temannya. Kemudian tersangka mengajak korban dan teman-temanya kerumah tersangka. 

"Saat dirumah tersangka, tersangka membuatkan mie korban dan teman-temannya. Tetapi korban merasakan masuk angin, tersangka menawari korban mengerik dan memijat korban. Karena tidak curiga, korban menuruti saat disuruh tersangka mengganti celana celana kolor milik tersangka," jelas AKP Sarwani.

Saat tersangka memijat korban didalam kamar, tiba-tiba tersangka memegang alat kelamin korban. Lantas menarik celana kolor yang dipakai korban kemudian meng-oral kelamin korban selama beberapa menit hingga mengalami ejakulasi didalam mulut tersangka.

"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan menceritakan kepada orang tuanya lalu didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Gading Rejo," terang AKP Sarwani.

Adapun motif tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, berdasarkan keterangan tersangka memang memiliki penyimpangan sex atau dalam kategori LGBT.

"Pengakuan tersangka memiliki penyimpangan sex sehingga saat bertemu korban, dia memiliki rasa jatuh cinta," ujar Kapolsek.

Saat ini tersangka yang berprofesi tukang urut tersebut berikut barang bukti berupa celana dasar warna hitam, jaket, kemeja, celana dalam dan celana kolor warna hitam.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 76E, Pasal 81 ayat 1, Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara", tegasnya.

Kapolsek menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga anak dalam pergaulannya, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sementara dilain pihak, anggota Forum Pemerhati Perempuan dan Anak (FPPA) yaitu forum gabungan P2TP2, LPA, LK3, Save the Children Kabupaten Pringsewu Brigadir Sisca Indria sangat mengapresiasi Polsek Gading Rejo telah berhasil menangkap tersangka pencabulan anak laki-laki.

"Kami atas nama forum FPPA Kabupaten Pringsewu mengapresiasi Polsek Gading Rejo yang berhasil mengungkap pencabulan anak laki-laki tersebut, kasus ini harus mendapat perhatian khusus pemerintah," ungkapnya melalui Whatsapp.

Dia mengatakan FPPA akan memberikan bantuan konsultasi psikologi kepada korban, agar kelak ketika dewasa korban tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

"Karena biasanya korban asusila sesama laki laki bisa menjadi pelaku kelak ketika dewasa. Dan terhadap tersangka perlu dilakukan observasi untuk mendapatkan informasi anak-anak yang sudah dicabulinya." pungkasnya. (Sahril Fauzi/Saripudin)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • AP Digelandang Polisi Usai Cabuli Bocah SMP

Trending Now

Iklan

iklan