Kurang Dari 10 Hari Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Di Ringkus Polisi

Iklan

Kurang Dari 10 Hari Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Di Ringkus Polisi

Redaksi
Jumat, Februari 02, 2018 | 12:20 WIB 0 Views Last Updated 2018-02-02T05:20:42Z

Suaralampung.com-lampung timur-.pelaku penculik dan pemerkosa mawar gadis cilik usia 9th pada 25 januari 2018.bulan lalu hanya mampu bebas berkeliaran dalam hitungan di bawah 10hari pelaku yang berinisial RHI,43th ini di bekuk team tekab 308 polsek labuhan ratu, pelaku adalah warga bumi agung,kabupaten Lampung timur.

Kronologis kejadiannya pada kamis 2501/2018 sekira pukul 12-00-wib, dengan berpura-pura bertanya kepada korban RHI,menanyakan alamat tetangga korban kemudian pelaku minta diantarkan kepada mawar,ke alamat tersebut dengan mengajak korban naik di atas sepeda motor bersamanya, lalu pelaku membawa korban menuju Desa labuhan ratu 8 dan masuk areal perkebunan lalu korban di turunkan dari sepeda motor kemudian pelaku memaksa membuka pakaian korban. 

Setelah pakaiyan gadis cilik ini terbuka pelaku menyetubuhi (memperkosa)korban, setelah puas melampiaskan nafsunya pelaku mengantar pulang si gadis kecil dan menurunkannya di pinggir jalan dekat rumah korban.

Atas laporan keluarga korban aparat kepolisian sektor labuhan ratu melakukan penelusuran dan penyelidikan serta memeriksa para saksi lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mendeteksi keberadaannya tepat pada kamis tanggal 31 Januari 2018.aparat kepolisian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa margo sari kecamatan Metro kibang. 

Team tekab 308 segera melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merek honda revo tanpa nopol warna hitan(yang di kendarai pelaku),Baju seragam sekolah pada saat kejadian di pakai korban,Celana dalam korban,Tas pinggang pelaku pada saat melakukan di pakai pelaku.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Labuhan Ratu AKP Siswanto membenarkan bahwa team tekab Polsek Labuhan Ratu telah melakukan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana  pencabulan anak di bawah umur dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu guna penyelidikan lebih lanjut.

Berita wartawan Suaralampung.com 
(Raja) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kurang Dari 10 Hari Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Di Ringkus Polisi

Trending Now

Iklan

iklan