Suaralampung.Com.
Natar - Dokter Vera perwakilan Rumah Sakit Natar Medika menyamapaikan, bahwa pihak BPJS melakukan Penghentian Kerja sama MoU dengan rumah sakit tempatnya bekerja, sehingga pihaknya per Tanggal 1 Februari 2018, tidak lagi bekerja sama dengan BPJS. Hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lamsel pada Jum'at (9/2/18).
Dikatakan oleh Ratu Syarifah perwakilan BPJS kesehatan menyampaikan tanggapannya terkait masalah tersebut. BPJS untuk kerjasama dengan Rumah Sakit Swasta statusnya tidak wajib, kecuali untuk RS pemerintah wajib statusnya. "Terkait berita bahwa terjadi tindakan yang merugikan Negara di RS Natar Medika berita tetsebut tidak benar," kata dia.
Terkait pemberitahun yang diumumkan oleh pihak rumah sakit Natar medika, pihak BPJS menyampaikan koreksi dan solusinya, seharusnya ditambah dengan pengecualian untuk pasien yang kondisinya darurat.
Terungkap pula dalam audensi tersenut, dimana yang menjadi masalah adalah terkait persaman persepsi terkait kondisi Emerjensi (Gawat darurat yang mengakibatkan kemataian atau cacat), pihak rumah sakit dan BPJS masih sumir dan belum jelas klasifikasi detilnya, dalam hal ini pihak RS kwatir terkait proses klemnya.
Sementara pihak BPJS Melalui Ratu Syarifah menjamin akan memastikan, untuk memberikan data kongkrit terkait pengertian kondisi Gawat Darurat tersebut, yang menjamin kejelasan klaim tagihan bagi pihak rumah sakit.
Untuk di ketahui dalam Kungker terdebut Komisi D turun dengan formasi maksimal, yaitu Ketua Komisi D, Yuli Gunawan dari PAN, Waris Basuki sekertaris Komisi D dari partai gerindra, Akias wakil ketua komisi D dari partai PKS, Bersama anggotanya diantqranya, Jenggiskan dari Partai Demokrat, Sidik Mariyanto dari partai golkar, Ketut Supardi PDI perjuangan, Sugiharti dari Partai Hanura. (Tri)