Mulai Penertiban APK Calon Kepala Daerah

Iklan

Mulai Penertiban APK Calon Kepala Daerah

Redaksi
Senin, Februari 12, 2018 | 21:43 WIB 0 Views Last Updated 2018-02-12T14:43:26Z

Suaralampung.com-Tanggamus-Polres Tanggamus mengadiri kegiatan penandatangan kesepakatan pelepasan alat peraga sosialisasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampubg serta Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tanggamus yang beralamat di Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur, Senin (12/2/18) sore.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tanggamus Dedi Fernando memaparkan kegiatan pelepasan simbolik alat peraga sosialisasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus terkait proses penanganan pelanggaran dalam pemilu Kabupaten Tanggamus terutama dalam hal alat peraga kampanye dimana sudah diatur sesuai dengan PKPU. 

Aturan yang dimaksud mengenai alat peraga ada di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye terdapat pada pasal 28, yang berbunyi: 
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.
(2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Sedangkan ketentuan terkait desain dan materi alat peraga ditentukan oleh KPU terdapat pada

Pasal 29:

(1) Desain dan materi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam. 

Pasal 28 

ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Poitik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik

"Agar semua pihak dapat bekerjasama untuk berpartisipasi dalam mengawal penyelenggaran Pemilu dalam tiap tahapan sesuai tugas pokok dan tanggungjawab masing-masing berdasarkan undang-undang," harap Dedi Fernando.

Adapun berita kesepakatan meliputi, pertama; penurunan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus. 

Kedua;apabila 1 x 24 jam dari jadwal Kampanye yang telah ditetapkan Pasangan Calon tidak menurunkan APK tersebut, maka Panwaslu Kabupaten Tanggamus atau Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Peraja setempat dan KPU serta Instansi terkait untuk menurunkan APK tersebut.

Ketiga;Terhadap APK yang diturunkan oleh Panwaslu Kabupaten Tanggamus dan atau Panwaslu Kecamatan serta Satuan Polisi Pamong Peraja, Panwaslu Kabupaten Tanggamus dan atau Panwaslu Kecamatan serta Satuan Polisi Pamong Peraja tidak bertanggungjawab terhadap APK yang telah diturunkan. 

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kabag Ops Kompol Aditya Kurniawan, SH. S.Ik mengungkapkan hasil kesepakatan dari semua pihak terkait penurunan alat peraga kampanye.

"semua pihak telah menyetujui dengan dibuatnya berita acara kesepakatan dan ditandatangai oleh pihak terkait," ungkap Kompol Aditya Kurniawan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pelepasan APK secara simbolik yang berada di jalan raya Pekon Kampung Baru, berakhir sekitar pukul 16.30 Wib dalam situasi aman kondusif. 

Hadir dalam giat tersebut, Kajari Tanggamus Budiawan perwakilan dan ketua tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus, Ketua KPU Otto Yuri Saputra, Satuan Satpol PP Tanggamus Mastoher; Dinas Perhubungan Tanggamus Andri dan para ketua Partai pengusung Calon Bupati/Wakil Bupati. (Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mulai Penertiban APK Calon Kepala Daerah

Trending Now

Iklan

iklan