Pengacara Siap Ajukan Penangguhan Penahanan Mustafa

Iklan

Pengacara Siap Ajukan Penangguhan Penahanan Mustafa

Redaksi
Rabu, Februari 21, 2018 | 16:43 WIB 0 Views Last Updated 2018-02-21T09:43:15Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-
Setelah proses penyerahkan diri yang dilakukan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, terkait dugaan kasus dugaan suap ke DPRD persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Kini tim Penasehat Hukum, Sopian Sitepu, Wahrul Fauzi Silalahi dan M Yunus menyatakan tidak akan mengajukan prapreradilan dalam kasus tersebut. 

Sopian Sitepu menjelaskan, untuk menghormati dan melindungi kliennya tim Penasehat Hukum akan mengajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) permohonan penangguhan penahanan dan permohonan izin mengikuti kampanye sesuai jadwal kampanye yang dilakukan KPU.  

"Kami mengharapkan kepada semua masyarakat terutama insan hukum agar menghormati asas praduga tidak bersalah,  artinya tidak ada satu orang pun da oat dikatakan bersalah sebelum ada keputusan pengadilan berkekuatan tetap," kata Sopian kepada wartawan saat menggelar konfrensi press di kantornya,  Rabu (21/2)

Kemudian terkait keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor:70/HK.03.2-Kpt/18/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernut Lampung tahun 2018, pada pokoknya KPU Lampung telah menetapkan Mustafa dan Ahmad Jajuli sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung oleh Partai Nasdem, PKS dan Hanura. 

Berdasarkan UU No. 10/2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2014 tentang pemilihan Gubernur,  Bupati dan Walikota menjadi UU menjelaskan bahwa semua paslon tidak menghalangi dan tidak menghilangkan hal politiknya dan tetap mempunyai hak mengikuti kampanye dan tahap-tahap Pilkada. 

Selanjutnya, Wahrul juga menambahkan bahwa hal yang ditegaskan kembali oleh Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lampung, Fatikhatul Khoiriyah yang menyatakan bahwa jika ada calon Gubernur yang baru terjerat kasus pidana, khususnya korupsi, maka hal itu belum membatalkan pencalonannya. 

Diketahui sebelumnya, selain Mustafa yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengacara Siap Ajukan Penangguhan Penahanan Mustafa

Trending Now

Iklan

iklan