Berkas P21 Seorang Tersangka Narkoba Asal Pagelaran Dilimpahkan Kejaksaan

Iklan

Berkas P21 Seorang Tersangka Narkoba Asal Pagelaran Dilimpahkan Kejaksaan

Redaksi
Kamis, Maret 01, 2018 | 16:47 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-01T09:47:43Z

Suaralampung.com-Pringsewu-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus melimpahkan tahap 2 tersangka penyalahgunaan Narkoba Siswo Agus Parwoto (26) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (1/3/18) siang.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kasat Res Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan dilaksanakan jam 10.00 Wib.

"Oleh karena berkas perkara Siswo Agus Parwoto sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke Pengadilan,"ungkap Iptu Anton Saputra diruang kerjanya.

Dikatakan Iptu Anton, tersangka merupakan warga Pekon Pujiharjo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu yang ditangkap Polsek Pagelaran.

"Tersangka ditangkap pada Minggu (29/10/17) jam 22.00 Wib saat memakai sabu di bengkel sebuah pekon setempat", kata Iptu Anton Saputra.

Lanjutnya, dari tersangka turut disita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, plastik kecil berisi sisa pakai sabu, 2 korek api dan pipa kaca berisi sabu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal primair pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara", pungkasnya. (Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkas P21 Seorang Tersangka Narkoba Asal Pagelaran Dilimpahkan Kejaksaan

Trending Now

Iklan

iklan