Suaralampung.com-sekampung udik-marga sekampung-. Gabungan team tekab 308 polsek sekampung udik dgn polsek marga sekampung di pimpin langsung oleh Kapolsek sekampung udik Iptu Abadi dgn Kapolsek Marga sekampung Iptu Biyanto melakukan penangkapan terhadap IM 23th alamat Ds pancur bunga Kab muara dua sumatra selatan, pelaku tindak pidana pencurian Mobil (Curat) pasal 363 kuhp.
Kapolsek Sekampung udik Iptu Abadi dan Kapolsek Marga sekampung iptu Biyanto mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan pelaku yg berhasil di amankan adalah IM 23th warga Sumatra Selatan.
Pelaku bersama rekan rekannya di duga terlibat aksi pencurian 1 unit mobil merk Suzuki Futura jenis pick up BE 9710 NH thn 2013 warna hitam milik Korban M.Romli 57th alamat desa Bauh gunung sari kecamatan sekampung udik , pada tgl 15 Pebruari 2018.
Aksi pencurian dengan cara merusak pintu dengan menggunakan kunci palsu langsung dibawa kabur oleh pelaku TK dan AG, sedangkan pelaku IM mengawal menggunakan sepeda motor, sehingga korban mengalami kerugian sebesar 95.000.000(sembilan puluh lima juta rupiah).
Selain mengamankan salah satu pelaku team gabungan Polsek Sekampung Udik dgn Polsek Marga Sekampung jg mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 3986 OX , Telepon genggam, dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja/rls)