Pekab Tanggamus Akan Selidiki PT. TI Terkait Izin Usaha,Sedangkan Polisi Dalami Ladang Ganja Diduga di Areal PT. TI

Iklan

Pekab Tanggamus Akan Selidiki PT. TI Terkait Izin Usaha,Sedangkan Polisi Dalami Ladang Ganja Diduga di Areal PT. TI

Redaksi
Sabtu, Maret 10, 2018 | 16:07 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-10T09:07:43Z

Suaralampung.com-Tanggamus-. Soal penemuan tanaman ganja di areal lahan cadangan PT.Tanggamus Indah(TI), Dusun Kandis Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pemerintah Kabupaten setempat akan dalami status lahan terkait.

Konon disewakan kepada Masyarakat dan di sewakan lagi kepada Syarhan. Disisi lain, pihak Kepolisian setempat masih terus melakukan penyelidikan adanya penemuan ladang ganja beberapa waktu lalu.

Disampaikan Sekdakab Andi Wijaya, saat dihubungi melalui via telephon, Jumat 09 Maret 2018, bahwa Pemkab Tanggamus akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, BNNK, para Camat dan aparat Pekon, untuk membahas langkah pencegahan agar tidak ditemukan kebun ganja lainnya.

Namun dalam hal ini, perlu di ketahui, untuk kawasan perkebunan, Pemerintah Daerah masih berwenang dan Pemkab bisa langsung berkoordinasi dengan Polres. Akan tetapi jika di budidayakan di hutan, itu yang berwenang pihak provinsi.

Terkait lahan yang dikelola PT  TI, akan dilakukan koordinasi  untuk memastikan kebenaran status lokasi dan juga izin usaha perkebunan. Sebab berdasarkan keterangan masyarakat, lahan tersebut bukan milik warga, dan sekitar lokasi ada lahan cadangan PT TI.

"Nanti akan kami lakukan koordinasi  dan tinjau ulang IUP perusahaan itu. Jika di dalamnya mengatur adanya mitra perusahaan, maka boleh lahannya disewakan ke masyarakat. Apabila tidak ada mitra, maka tidak dapat disewakan,"ujarnya.

Dalam hal ini, Andi Wijaya melanjutkan, berkaitan penemuan tanaman ganja, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tentunya, melakukan himbauan dulu kepada  seluruh OPD secara umum untuk lakukan sosialisasi ke masyarakat tentang narkoba.

Sementara itu,  Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili  menjelaskan, Polres akan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk melakukan upaya pencegahan adanya kebun ganja di lokasi lain.

"Kami menyarankan pemerintah daerah untuk menginventarisir lahan yang ada di wilayahnya termasuk kondisi hutan. Melakukan dialog dengan para petani dan penggarap lahan sambil melakukan inventarisasi lahan-lahan yang ada apakah semuanya tergarap dengan baik,"katanya.

Dijelaskan pula oleh Kasat Narkoba Iptu Anton Saputra,  terkait penemuan ladang ganja, pihaknya sudah memeriksa dua saksi dan empat warga Dusun Way Kandis, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.

"Sudah kami lakukan penyelidikan terhadap dua saksi, hasilnya mereka tidak terlibat. Selain itu juga memeriksa warga terdekat lainnya, mereka juga mengaku tidak tahu. Namun kami masih terus melakukan pengawasan terhadap warga lainnya. Sebab tidak mungkin kebun ganja tersebut ada, tanpa keterlibatan warga sekitarnya,"ungkapnya.

Diketahui, PT.TI bergerak dalam pengelolaan lahan aset Negara seluas 917.60 hektare  sejak 1991, kurang lebih 26 tahun beroperasi tanam tumbuh Karet dan Kakao, tak kantongi Izin Usaha Perkebunan dan Budidaya (IUP-B).

Dari luasan itu, terbagi 17 Ha untuk perkantoran Pemkab Tanggamus, 5 Ha belum di ketahui peruntukannya, tersisa luasan lahan 895 Hektare. Ketidak adanya IUP-B itu, timbul desakan dari beberapa pihak, Termasuk laporan warga yang tidak ada tindak lanjutnya hingga saat ini.

Berita wartawan Suaralampung.com
(Sahril Fauzi/ Saripudin/Azhimi/tim)
Editor: Raja
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pekab Tanggamus Akan Selidiki PT. TI Terkait Izin Usaha,Sedangkan Polisi Dalami Ladang Ganja Diduga di Areal PT. TI

Trending Now

Iklan

iklan