Pengedar Obat Ilegal Asal Tulang Bawang Dibekuk Polsek Way Jepara
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pengedar Obat Ilegal Asal Tulang Bawang Dibekuk Polsek Way Jepara

Redaksi
Sabtu, Maret 10, 2018 | 15:11 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-10T08:11:41Z

Suaralampung.com-lampung timur-way jepara-. HA 24th warga Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang bawang, terpaksa diamankan anggota Polsek Way Jepara, jum'at 09/03/2018, siang sekira pukul 11-30-wib, pelaku di tangkap lantaran mengedarkan obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan.

Polsek Way Jepara Iptu SI. Marbun mengungkapkan, tersangka diamankan setelah salah seorang warga, berinisial SA 50th, melaporkan ke mapolsek way jepara atas kecurigaannya akan obat yang ditawarkan pelaku.

"Mendapat laporan tersebut, anggota kemudian menemui pelaku dan mengecek obat-obatan yang dibawanya," kata Iptu SI Marbun, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto.

Kapolsek menambahkan, obat-obatan tersebut tidak mengikuti ketentuan edar atau produksi secara halal, sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) huruf H, UU Perlindungan Konsumen.

Adapun obat-obatan yang saat ini diamankan polisi antara lain 2 pak Mixture Marrow Powder, 2 pak Ganoderma Lucium Spore Powder Capsule, dan 6 botol GOTA. Diduga, obat-obatan itu tidak terdaftar pada pengawasan BPOM.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk penanganan lebih lanjut," tutupnya.

Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja/MF) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengedar Obat Ilegal Asal Tulang Bawang Dibekuk Polsek Way Jepara

Trending Now

Iklan

iklan