Suaralampung.com-lampung timur-. Tekab 308 Polsek Metro Kibang berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa 06/03/2018, sekira pukul 09-00/WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus Curat yang terjadi setahun lalu.
Kapolsek Metro Kibang Iptu Oktafia Siagian mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menjelaskan, pelaku yakni LA 32th, warga Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
"Pelaku diketahui telah melakukan curat berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis L-300 milik korban SU 41th, warga Kecamatan Metro Kibang, pada 18 Januari 2017 silam," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, modus pelaku yakni dengan cara merusak kunci pintu menggunakan leter T. Saat itu, mobil berada di garasi di samping rumah korban. Sementara korban sendiri baru mengetahui jika mobilnya sudah tak ada di tempatnya, dari tetangga.
"Mengetahui mobilnya raib, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Metro Kibang. Namun, minimnya petunjuk di TKP membuat kami sedikit kesulitan mengungkapnya. Meski begitu, kami tetap bekerja keras hingga akhirnya pelaku tertangkap," bebernya.
Pelaku sendiri berhasil diringkus di Jalan Raya Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Metro Kibang beserta Kanit Reskrim.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil L-300, 1 buah kunci leter T, dan 2 buah anak kunci T (sudah dilimpahkan di Kejaksaan Sukadana).
"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah pelaku pernah melakukan kejahatan serupa, dan lain sebagainya," tutupnya.
Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja)