Suaralampung.Com.
BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supervisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/4). Supervisi guna pencegahan dan pemberantasan korupsi pada sektor Sumber Daya Alam.
Selain itu, supervisi untuk mewujudkan clean government dan good governance di wilayah Provinsi Lampung.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Hamartoni Ahadis, saat membuka acara mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan dengan harapan dapat memberikan berbagai hal penting terkait Pembahasan Rencana Aksi Sektor Sumber Daya Alam di wilayah Provinsi Lampung. Kegiatan menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : B/1615/KSP.00/1016/03/2018 tanggal 23 Maret 2018 perihal Rapat Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
Hamartoni mengharapkan partisipasi aktif khususnya dalam hal pemberantasan korupsi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, kabupaten/kota maupun stakeholder terkait.
"Bukan hanya sekedar menjalankan program namun ikut berperan aktif dalam menyampaikan informasi baik terkait Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Begitu juga informasi lainnya terkait dengan pelayanan publik yang diberikan oleh OPD di wilayah Provinsi Lampung dalam mewujudkan pemerintah yang baik, bersih, dan bebas dari KKN," ucapnya. (Rls/Humas Prov)