Suaralampung.com-Lampung Timur-. Terkait kasus pencabulan dua anak di bawah umur yang di lakukan oleh dukun cabul berinisial NH kini sidang perdananya di gelar di ruang sidang pengadilan Negeri kabupaten lampung timur selasa, 10/04/2018.
Namun sangat di Sayangkan dalam persidangan perdana si dukun cabul tersebut, para awak media di larang untuk mengambil gambar pada saat persidangan berlangsung, sidang perdana kasus pencabulan anak di bawah umur ini terkesan janggal, Pasalnya pada saat pembacaan dakwaan terhadap pelaku cabul pihak korban dan saksi tidak di perkenankan menghadiri persidangan.
Hal ini membuat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)Lampung Timur yang mendampingi korban menyesalkan atas sikap pihak pengadilan yang memerintahkan pihak korban dan saksi untuk keluar dari ruang sidang.
Sekertaris LPAI Lampung Timur Arief Setiawan yang turut menghadiri persidangan, mewakili Ketua LPAI menegaskantidak seharusnya pihak pengadilan menyuruh korban dan saksi keluar dari ruangan pada saat pembacaan dakwaan terhadap pelaku, karna ini mencederai Hak asasi manusia apalagi pada pihak korban dan keluarganya yang telah menerima prilaku buruk atas perbuatan si Dukun cabul.
Peristiwa tersebut sangat di sayangkan karna kenapa bisa terjadi di lembaga tempat mencari keadilan seperti pengadilan Negeri lampung timur ini memperlakukan hal yang tidak adil seperti yang terjadi hari ini.
Selain mempertanyakan sikap dari pihak pengadilan negeri lamtim yang menyuruh keluarga korban dan saksi untuk keluar dari ruang sidang, Arief juga mempertanyakan adanya indikasi keterlibatan salah satu lembaga aktivis anak yang notabenenya pengacara untuk pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Sekertaris LPAI Lampung Timur ini pun berencana akan menyambangi lembaga KPAI yang ada di provinsi Lampung dan akan mempertanyakan perihal adanya keterlibatan pengurus KPAI provinsi Lampung yang telah menyediakan pengacara untuk pelaku.
"Aneh, kok bisa pengacara yang sekaligus berkecimpung dibidang aktivis perlindungan anak membela pelaku yang diduga mencabuli anak." Ucap arif
LPAI Lampung Timur sendiri berjanji akan mendampingi korban hingga pelaku mendapatkan vonis yang setimpal dari pihak pengadilan.
Untuk di ketahui, Dukun Cabul Bejat, NH warga Desa Maringgai, Kecamatan labuhan maringgai Lampung timur dilaporkan ke Polres lampung timur oleh pihak keluarga korban setelah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap dua orang gadis yang masih di bawah umur, kedua korban berinisial FYS 14 tahun dan IPS 15 tahun.
Salah satu korbannya FYS mengaku telah disetubuhi oleh sang dukun sampai beberapa kali, sementara IPS juga mengaku telah disetubuhi oleh sang dukun cabul tersebut, tak terima dengan perlakuan NH, ayah kedua korban mendatangi LPAI Lampung Timur untuk meminta pendampingan setelah memberikan surat kuasa kepada Ketua LPAI lamtim Rini Mulyati membawa dua Korban dan keluarganya ke PPA Polres Lamtim.
Awalnya pihak keluarga tidak mengetahui kejadian tersebut, cerita itu baru sampai ketelinga keluarganya setelah anak tersebut jadi pendiam tidak seperti biasanya, setelah di pertanyakan FYS histeris mengatakan jika si dukun cabul telah berkali-kali menyetubuhinya.
hal tersebut membuat sontak ayah korban yang mendengarnya dan tanpa fikir panjang melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek labuhan maringgai dan meminta Lembaga perlindungan anak indonesia untuk mendampingi pelaporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak polres lampung timur.
Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja/MA)