LP3-RI KECEWA TERHADAP SISTEM PELAYANAN KEJATI LAMPUNG TERHADAP MASYARAKAT

Iklan

LP3-RI KECEWA TERHADAP SISTEM PELAYANAN KEJATI LAMPUNG TERHADAP MASYARAKAT

Redaksi
Kamis, April 05, 2018 | 09:29 WIB 0 Views Last Updated 2018-04-05T02:29:05Z

Suara Lampung.com-Bandar Lampung-. Lembaga Pengawas Pelayanan dan Informasi Publik ( LP3-RI ) Propinsi Lampung merasa kecewa terhadap pelayanan Kejaksaan Tinggi ( KEJATI ) Lampung hal ini di sampaikan Johan Abidin kepada suaralampung Rabu 4 April 2018 kemarin. 

menurut Johan "ada upaya untuk menghalangi Masyarakat dalam memperoleh informasi terhadap penanganan Laporan Masyarakat yang ada di Kejaksaan Tinggi Lampung, hal ini terjadi saat kami hendak mempertanyakan penangan Laporan yang kami sampaikan pada tanggal 1 Maret 2018 lalu", ujarnya

Ditambahkan sekjen LP3-RI ini "sesampainya kami di Kantor Kejaksaan tinggi saya di minta untuk menyerahkan kartu tanda penduduk ( KTP ) oleh petugas pengamanan, setelah di serahkan yang petugas minta kami di berikan sebuah kartu tanda untuk masuk ruangan bagian penerangan Hukum namun sebelumnya kami di suruh menunggu di ruang tunggu" tuturnya.

Imbuh johan "selang beberapa menit petugas scurity menghampiri kami dan mengatakan saat ini tidak bisa ketemu karna para pejabatnya Dinas Luar (DL), Besok Datang Lagi kesini, johan menirukan ucapan petugas,namun Kami enggan memenuhi permintaan petugas tersebut karena tidak masuk akal Kantor sebesar ini tidak ada pejabat yang bisa kami temui" 

Lebih lanjut lagi "setelah sempat bersitegang akhirnya Scurity tersebut mengizinkan dan mengantar Kami ke ruangan Penerangan hukum (Penkum) saat masuk Ruang Penkum Kami kembali merasakan adanya sikap yang tidak baik dan kurang bersahabat dari Kasi Penkum yang dengan nada tinggi berkata ini siapa, mau apa, siapa yang mengizinkan kalian masuk keruangan ini, setelah kami jelaskan maksut kedatangan kami, akhirnya yang bersangkutan mempersilahkan kami untuk masuk keruang kerjanya" tegas johan.

Setelah dalam ruangan kasi Pinkum LP3-RI mempertanyakan laporan mengenai penangan perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan jalan Propinsi yang ada di Lampung Timur, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Irfan Nata Kusuma menjawab hingga saat ini pihak nya belum menerima Laporan tersebut, dan akan mengecek kembali keberadaan laporan yang di maksud.

Di ketahui sebelum nya Lembaga Pengawas Pelayanan dan Informasi Publik (LP3-RI) Propinsi Lampung telah menyampaikan laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi 5 Ruas jalan Propinsi Lampung yang ada di Lampung Timur yang Kualitas pekerjaan nya sangat buruk, untuk itu LP3-RI meminta pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melihat kondisi ruas jalan yang di laporkan dan meminta untuk memeriksa PPK dan PPTK serta rekanan yang mengerjakan proyek di maksud.

Dalam pekerjaan tersebut terindikasi adanya Korupsi karna dalam waktu yang belum mencapai Satu Bulan Telah hancur terutama pembangunan jalan propinsi Pugung-Jabung yang belokasikan dari Desa Batu badak-Desa bungkuk yang hanya dalam beberapa minggu telah hancur sedangkan sedangkan anggarannya sejumlah Rp.6.000.000.000., (Enam Milyar Rupiah), dari anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2017. dengan pemenang Tender PT Muara Jaya Cipta Tama selaku pemenang Tender. 

Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LP3-RI KECEWA TERHADAP SISTEM PELAYANAN KEJATI LAMPUNG TERHADAP MASYARAKAT

Trending Now

Iklan

iklan