Suaralampung.com-lampung timur-. Tim TEKAB 308 Polsek Batanghari Nuban, membawa paksa seorang buronan tersangka tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), ke Kantor Polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Batanghari Nuban AKP Asril, pada Kamis 10/05/2018, malam, menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DI 28th warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BE 3882 LO, milik MULYADI 43th, warga Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, pada tahun 2016 lalu.
"Saat itu, tersangka bersama rekannya, diduga mengambil sepeda motor yang diparkir didepan tempat tinggal korban", ujar Kapolsek Batanghari Nuban.
Polisi yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mengidentifikasi, dan menangkap tersangka, sesaat setelah pulang dari wilayah Jakarta, dan langsung membawa ke Mapolsek Batanghari Nuban, untuk mempertanggung-jawabkan tindak pidana yang diduga dilakukannya.
Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja/MF)