Suaralampung.com-lampung timur-. Lagi-lagi Polisi melakukan penangkapan seorang pria berinisial AB 27th warga Way Jepara, seorang tersangka, yang diduga terlibat aksi Pungutan Liar (Pungli),yang selalu meresahkan para pengguna jalan di Jalan Lintas Timur.
Penangkapan tersangka karna diduga kuat memaksa para pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalan tersebut untuk masuk ke rumah makan, lalu meminta sejumlah uang kepada para korban, dan apabila menolak, tersangka tidak segan-segan melakukan perusakan terhadap kendaraan angkutan yang di kendarai korban.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita uang tunai,beserta stiker rumah makan, sebagai barang bukti aksi kejahatan yang AB lakukan terhadap para pengemudi kendaan.
Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja/MF)