Dua Lembaga Swadaya Masyarakat Adukan Dua Dinas Dilamtim Yang Terindikasi Korupsi
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dua Lembaga Swadaya Masyarakat Adukan Dua Dinas Dilamtim Yang Terindikasi Korupsi

Redaksi
Selasa, Mei 15, 2018 | 22:25 WIB 0 Views Last Updated 2018-05-15T15:25:39Z

Suaralampung.com-Bandar Lampung-. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Independen Pembrantasan Korupsi (GIPAK) dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Lam-Tim Adukan Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten lampung Timur dan Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Desa, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 15/05/2018.

Kedua lembaga dari Lamtim sengaja mendatangi kantor yudikatif adiyaksa ini untuk melaporkan dugaan adanya indikasi korupsi pada Dinas Pertanian lampung Timur, sedangkan kedatangan dari LSM Tegar adalah untuk melapor ulang dugaan adanya penyelewengan dana Gerbang Indah oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Lampung timur beberapa tahun lalu.

Saat di wawancarai awak media, ketua Lsm Gipak, Rini Mulyati mengatakan, Kedatangannya ke Kejati Lampung dengan tujuan melaporkan Kepala dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Lampung Timur dan Pokja dua terkait  pengadaan benih Hibrida dan Inbrida dalam gerakan tanam padi jajar legowo yang diduga menelan biaya hingga Rp. 6,523,300,000.00. (Enam Milyar lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah. 

Dalam keterangannya, Berkas yang di laporan ke Kejati Lampung terdapat empat kegiatan yang programnya berada dalam naungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura Lamtim. 

Seperti halnya pengadaan benih padi hibrida melalui penunjukan langsung dengan harga negosiasi di tetapkan senilai Rp.562,125,000.00. (Lima ratus enam puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan diduga dimenangkan oleh CV. Karya Sentosa Makmur. Sedangkan pemenang bukanlah Publik Servis Obligation (PSO), akan tetapi ada dalam RUP. 

Kemudian pengadaan benih Inbrida melalui penunjukan langsung dengan harga negosiasi senilai Rp.82,125,000. 00. (Delapan puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diduga pemenangnya adalah PT. Agri Makmur Pertiwi. 

"untuk yang kedua ini, proyek siluman, karena tidak ada dalam RUP, dan pemenang bukanlah PSO yang ditunjuk oleh menteri BUMN,"jelas Rini.

Sedangkan yang ketiga adalah pengadaan benih padi Inbrida yang metodenya juga penunjukan langsung dengan harga negosiasi senilai Rp.4,036,987,000.00. (Empat milyar tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan diduga pemenangnya adalah PT. Pertani. Sedangkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam RUP dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung timur pada tahun 2016 (data per tanggal 2 mei 2016), sedangkan dokumen pengumuman pemenang telah ditetapkan pertanggal 11 april 2016.

Lanjut Rini, "bagian ke empat, pengadaan benih padi Inbrida dengan anggaran total Rp.2,475,000,000.00. (Dua milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Pengadaan yang satu ini diduga Fiktip karena tidak terdapat dokumen pemenang, sementara kegiatannya tercantum dalam RUP pada dinas tersebut." Tutur Wanita berparas cantik ini.

Imbuhnya, untuk hal tersebut, telah berulang kali melakukan laporan tentang dugaan korupsi pada dinas Pertanian, dan saat ini merupakan kali ketiga melakukan laporan terkait dengan hal yang serupa. 

"Oleh karena itu, kami dari lembaga swadaya masyarakat mengharapkan pada pihak Kejati Lampung dapat lebih serius dalam menangani dugaan kasus korupsi yang ada pada dinas ini yang telah sampai hitungan tahun tidak ada tindaklanjutnya,"pungkas Rini.

Sedangkan Ketua LSM Tegar Lamtim Azhari Nisar, mengatakan, bahwa kehadiran pihaknya ke Kejati Lampung untuk mempertanyakan sejauh mana Proses penyidikan kasus Wabsaite yang menggunakan dana Gerbang Indah (GI). Sedangkan pengadaan wabsite desa ini menelan anggaran Rp 12 juta/desa dari total anggaran 50jt/desa.

Sementara diduga pengadaan website yang ada bukanlah merupakan website milik pemerintah daerah, Karena domain yang di gunakan adalah domain yg bersifat komersil (.com). 

"Jika ini merupakan website resmi sesuai dengan peraturan menteri Komunikasi dan Informatika, nama domain seluruh situs web resmi pemerintah pusat dan daerah di kelola oleh menteri Kominfo melalui pengelola nama domain go.id.,"terangnya.

Disampaikannya, terlebih pengadaan website ini sendiri tanpa surat perjanjian kerjasama (kontrak) yang mengikat antara pihak pemerintah/desa dengan pihak ketiga yaitu CV.VEMOBO CITRA ANGKASA.

Lanjut Azhari, pihaknya meminta kejelasan dari Kejati Lampung tentang proses hukum kasus tersebut pada tahun yang sudah di hentikan, bahkan surat pengaduan pihaknya telah lenyap di tangan Kejati Lampung.

"Kami mempertanyakan ada dengan proses hukum yang terhenti ini, karena pada tahun lalu proses ini sempat berjalan namun kemudian senyap bahkan surat pengaduan kami di Kejati tidak diketahui keberadaannya,"terang pria yang sering di sapa dengan nama panggilan Ismed ini.

Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Lembaga Swadaya Masyarakat Adukan Dua Dinas Dilamtim Yang Terindikasi Korupsi

Trending Now

Iklan

iklan