Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, dan Team Gabungan (Tekap 308 Polsek Sribawono Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, sekira jam 18.45 Wib di Halaman Parkir Toko Kue LILIK, Jl. Lintas Timur Sumatera, Desa Braja Sakti, Kec. Way Jepara, Kab. Lampung Timur.
Korban, RA (19 THN), karyawan toko, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya telah dicuri oleh dua orang yang belum diketahui identitasnya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah dilakukan penyelidikan, team tekab 308 presisi polres lampung timur dan Team Gabungan (Tekap 308 Polsek Sribawono Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara) berhasil menangkap salah satu pelaku, HE, 24 tahun, di sebuah bengkel. Pelaku mengakui bahwa ia dan temannya, IT (DPO), telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. Barang bukti yang disita adalah 1 helai sweter warna hitam dan 1 buah helm merk honda warna hitam.
Kapolsek Way Jepara, Iptu A.E Siregar, mengapresiasi kerja keras Team tekab 308 presisi polres lampung timur dan Team Gabungan (Tekap 308 Polsek Sribawono Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara) dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini. "Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum polsek way jepara," ujarnya.(R*)






