Suaralampung.com-Tanggamus Lampung-. Dugaan praktek pungli dana PKH Pekon Suka Padang Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus, jajaran Polres setempat akan melakukan pendalaman. Dalam waktu cepat, melalui tim Satuan Intel Polres Tanggamus akan menurunkan tim dan akan memanggil pihak Dinas Sosial guna dimintai keterangan, untuk selanjutnya pihak-pihak terkait sebagaimana laporan LSM GMBI yang di terima, atas dugaan pelanggaran tindak pidana pungli.
"Saat ini akan saya pelajari, maka di minta data dokumen berupa rekaman, print out berita sebagai rentetan kronologis dan beberapa hal informasi yang diperlukan. Artinya hal ini akan segera di tindak lanjuti agar tidak berlarut-larut, sebagaimana ketentuan hukum, yang bersalah maka akan diproses secara hukum. Maka dengan segera kami akan turunkan tim guna melakukan pendalaman dan memanggil pihak-pihak terkait guna keterangan sementara,"
Demikian di ungkapkan Kasat Intel Polres Tanggamus, Iptu Andi Yunara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, saat ditemui tim media dan LSM GMBI Distrik Tanggamus, dalam rangka penjelasan terkait pelaporan dugaan pungli PKH serta pelengkapan data, di ruang kerjanya, Senin 30 April 2018.
Masih menurut Kasat Intel, dalam hal ini, apa yang dilakukan tim, baik media dan juga lembaga organisasi masyarakat, sudah benar. Dengan mencari, menghimpun data informasi terkait dugaan pungli dan memberikannya kepada pihak penegak hukum untuk di lakukan proses kebenarannya.
Pada kesempatan itu, Tim media dan Ketua LSM GMBI Amroni menjelaskan kronologis dugaan pungli dana PKH Pekon Suka Padang, yang dilakukan oleh Ketua Kelompok II Sumiah dan Ketua Kelompok I Nurlaela, secara garis besar dugaan pungli tersebut mencuat sejak akhir 2017 dan saat ini, pola mereka (pihak aparat pekon, ketua kelompok dan pendamping) sudah berbeda dengan kemasan cerita baru.
Diketahui sebelumnya, saat itu pengakuan Ketua Kelompok II Sumiah, bahwa dana yang dipotong, disetorkan ke pendamping PKH Linda dan Endang serta Kepala Pekon Suka Padang sebatas uang rokok. Ketika mencuat dalam pemberitaan, pihak pendamping PKH serta aparat Pekon setempat, melalui Sumiah, berupaya menghindari adanya dugaan pungli atau dugaan perbuatan melawan hukum, dengan cara meminta tanda tangan warga penerima PKH satu persatu.
Jauh dari sebelumnya, dugaan pungli tersebut, Kepala Pekon Amir Hamzah, bersama para Pendamping, Ketua Kelompok serta Kapolsek Cukuh Balak serta salah satu petugas bagian intel Polsek setempat, mengumpulkan seluruh warga penerima PKH dan narasumber. Dalam pertemuan, sebagaimana data rekaman, terindikasi pemaksaan kepada warga penerima untuk mengaku ikhlas adanya pemotongan dana PKH.
Didalam pertemuan juga, terungkap jelas adanya pemotongan, akan tetapi pihak penegak hukuk Polsek setempat justru menitik beratkan kepada para narasumber yang dianggap provokatif kerusuhan di Pekon setempat serta terindikasi adanya intervensi dan introgasi warga yang tak lain narasumber, terkait informasi berita dugaan pungli tersebut seolah pelaku tindak kriminalitas.
(Sahril Fauzi/ Saripudin)